Hard News

Hadirkan Loka POM, UMKM Diimbau Hindari Biro Jasa

Jateng & DIY

22 September 2018 13:34 WIB

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI Penny Kusumastuti Lukito. (solotrust.com/adr)

SOLO, solotrust.com- Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) RI Penny Kusumastuti Lukito menegaskan kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), agar tidak menggunakan biro jasa izin edar produk, melainkan memanfaatkan Loka POM yang ada di daerah.

"Mengurus izin edar pakai biro jasa itu melanggar aturan, apalagi membuat kesan mengurus izin di Badan POM itu mahal, sulit, membutuhkan waktu lama. Sekarang kita buktikan kemudahan dan kedekatan pelayanan dengan menghadirkan Loka POM di daerah, pelaku usaha bisa datang ke sini untuk mengurus izin, mudah dan transparan," tandasnya saat berkunjung sekaligus meresmikan Loka POM di Jalan Letjen Suprapto No. 5, Sumber, Kota Solo, Kamis (20/9/2018) kemarin.



Ia menjelaskan, tahun 2018 ada penambahan 40 kantor baru di seluruh wilayah Indonesia guna melengkapi 34 kantor BPOM yang sudah beroperasi di berbagai ibu kota provinsi. Dari 40 Loka POM yang baru didirikan tersebut, di Jawa Tengah ada sebanyak dua Loka POM, yakni di Solo dan Banyumas.

"Kedua wilayah kami anggap penting untuk dapat mengakomodir kebutuhan di masyarakat, baik dari potensi perdagangan, industri dan UMKM. Sehingga perlu adanya Loka POM di dua lokasi itu untuk mendampingi dan melindungi masyarakat dari produk-produk tak berizin," ungkapnya.

Penny berharap dukungan dari mitra Loka POM di daerah untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan, serta pengawasan agar pelaku usaha dapat bekerja sama dan berkomunikasi dengan BPOM untuk meningkatkan registrasi, produksi UMKM dan pencegahan perkara lain.

"Kita ada aspek penegakan hukum ada Deputi 4 penindakan, sebagai upaya menghadapi pemberantasan berbagai pelanggaran ilegal di bidang obat dan makanan serta melindungi pelaku usaha yang ingin berusaha di jalur yang legal bersama badan POM," ujar dia.

Menurutnya, UMKM yang memiliki produk yang sudah teruji, maka pengembangan dan pelayanan industrinya bakal lebih efektif. Khususnya untuk pengembangan di pasar formal domestik maupun pasar di luar negeri, sehingga UMKM bisa lebih memiliki daya saing dan dalam jangka panjang bisa menekan peredaran produk ilegal maupun penyelundupan barang dari luar negeri.

"Kami juga membuka help desk, bimbingan teknis ini juga sebagai upaya preventif kepada masyarakat. Jadi jangan menggunakan biro jasa, sebab kami sudah melayani dengan maksimal, proses di BPOM sendiri juga tidak terlalu lama," kata dia.

Untuk diketahui, izin edar juga bisa diurus secara online menggunakan berbagai aplikasi seperti e-BPOM untuk mengurus Surat Keterangan Impor, e-Notifikasi Kosmetik untuk mengurus notifikasi kosmetik, e-Registration Obat untuk pengurusan nomor izin edar obat, e-Registration Obat Tradisional untuk pengurusan nomor izin obat tradisional, dan e-Registration Pangan Olahan untuk pengurusan izin edar produk pangan. Semua aplikasi tersebut dapat diakses langsung melalui website Badan POM www.pom.go.id. (adr)

(wd)