Hard News

Dugaan Korupsi, Kades Jontangan Mangkir dari Panggilan Kejari Klaten

Jateng & DIY

20 September 2018 20:00 WIB

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klaten, Masruri Abdul Azis saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten. (solotrust-jaka)

KLATEN, solotrust.com - Kepala Desa Jontangan, Kecamatan Bayat, Klaten, Sriyono, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Pemanggilan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD) untuk kepentingan pribadi hingga ratusan juta Rupiah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Klaten, Masruri Abdul Azis, membenarkan hal tersebut. Kades yang bernama Sriyono diduga melakukan penyimpangan dana desa dan bantuan keuangan 2017 di Desa Jotangan.



Total DD dan ADD yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi kepala desa sebesar Rp306,5 juta, terdiri atas DD Rp247,3 juta dan ADD sebesar RP59,2 juta.

“Penyelidikan kita panggil tiga kali untuk klarifikasi, tapi mereka tidak pernah datang. Kejaksaan sudah mencari informasi kepada camat, perangkat desa maupun warga tetapi tidak ditemukan. Ketidakhadiran Kades bagi kejaksaan tidak masalah sebab proses hukum terus berlanjut," kata Azis saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu(19/9/2018).

Setelah memasuki tahapan penyidikan, kata dia, apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka kejaksaan akan meminta bantuan kepada pihak kepolisian untuk melakukan jemput paksa.

“Pada tahap ini yang bersangkutan harus dihadirkan, prosesnya juga harus melakukan perhitungan dari pihak terkait untuk menghitung pasti total dana yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya," tegas Azis.

Terkait hal itu, menurut informasi dari sejumlah warga di sekitar Kantor Desa Jotangan, didapatkan informasi bahwa Kades sudah beberapa bulan ini tidak pernah tampak di balai desa. Warga yang enggan disebut namanya tersebut juga jarang menjumpai Sriyono berada di kantor desa. (Jaka)

(way)