Hard News

Warga Kentingan Baru Laporkan Pemkot ke Komnas HAM

Jateng & DIY

15 September 2018 21:27 WIB

Kuasa Hukum warga Kentingan Baru Emmanuel Gobay, SH, MH menunjukkan laporan warga terhadap Pemkot Surakarta kepada Ombudsman di Kentingan Baru, Jumat (14/9/2018).

SOLO, solotrust.com - Tidak hanya kasus dugaan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia, warga Kentingan Baru melalui kuasa hukumnya, Emmanuel Gobay melaporkan Pemkot Surakarta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Edo sapaan akrab sang pengacara mengatakan, warga yang menghuni di Kentingan Baru selama ini tidak dipenuhi hak konstitusionalnya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan alamat domisili tersebut, hingga pembatasan penerangan, listrik dan pembatasan pengairan.



"Dampaknya warga tidak bisa mengakses berbagai program pemerintah yang didasarkan pada kependudukan, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan lainnya, padahal pemenuhan kebutuhan dasar mereka adalah tanggung jawab pemerintah, warga di sini tidak ada ruang untuk warga memenuhi hak itu," ujar Edo kepada solotrust.com di Kentingan Baru, Jumat (14/9/2018)

Lanjut dia, hal itu lalu disusul tindakan represif pemerintah secara tidak profesional di mana petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta melakukan tindakan pengukuran tanah akhir Agustus lalu tanpa didasari surat pemberitahuan terlebih dahulu, serta melibatkan Polisi, Tentara, Satpol PP hingga menimbulkan kericuhan dan berdampak buruk pada psikologi dan keamanan warga di Kentingan Baru.

Edo pun menunjukkan surat aduan kasus tersebut kepada Komnas HAM dengan melampirkan surat keberatan dengan nomor 52/SK/LBH-YK/VIII/2018 kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surakarta dan ditembuskan kepada Wali Kota Surakarta, Polresta Surakarta, Satpol PP Kota Surakarta, Polsek Jebres, dan Koramil Jebres.

Surat yang ditujukan kepada Komnas HAM bermomor 57/SK/LBH-YK/IX/2018 kemudian diterima Komnas HAM pada 6 September 2018 dan teragenda dalam nomor 123.563. (adr)

(wd)