Hard News

Belum Lengkap, Berkas Perkara Sedan Maut Dikembalikan ke Polresta Surakarta

Jateng & DIY

15 September 2018 11:26 WIB

Rekontruksi sedan maut di Jalan KS Tubun, Rabu (29/8/2018). (solotrust.com/dit)

SOLO, solotrust.com – Berkas perkara perkara kasus dugaan pembunuhan dengan tersangka IA dikembalikan kepada penyidik Polresta Surakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta menganggap berkas tersebut belum lengkap.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta Teguh Subroto. Kajari mengatakan bahwa berkas perkara sedan maut itu dengan nomor barang bukti 574IX tahun 2018/Reskrim Polresta Surakarta telah diterima Kejari Surakarta pada 6 September lalu.



Jaksa peneliti Kejari Surakarta juga telah melakukan pengkajian terhadap berkas tersebut. Setelah dilakukan penelitian, diterbitkan surat nomor  B2096/0.3.11/EP.1/IX/2018 tanggal 12 September, berkas perkara tersebut perlu dilengkapi penyidik Polresta Surakarta atau P18.

“Kemudian setelah kita lakukan penelitian, yaitu dengan surat nomor B2096/0.3.11/EP.1/IX/2018 tanggal 12 September 2018 berkas perkara tersebut perlu dilengkapi,” kata Teguh, kemarin.

Penyidik Polresta Surakarta yang menangani berkas kasus tersebut perlu melengkapi sejumlah materi. Bahkan hasil laboratis barang bukti juga belum dilampirkan oleh penyidik dalam berkas yang dikumpulkan.

Selain itu, Kajari juga meminta agar penyidik menetapkan saksi yang mengetahui spesifikasi mobil Mercy tersangka menjadi saksi ahli. Pasalnya, saksi perkara atas nama IA berstatus saksi biasa dalam perkara ini, peneliti Kejari menganggap sebagai saksi ahli bidang tertentu.

Pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi petunjuk-petunjuk dengan tujuan untuk memperkuat unsur-unsur pasal yang dipersangkakan penyidik yaitu Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP. (dwm)

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya