Hard News

Begini Kronologi Gagalnya Mantri Menyunat Bocah di Pekalongan

Hard News

10 September 2018 20:26 WIB

Konferensi pers di Mapolres Pekalongan terkait dugaan malpraktik yang menyebabkan ujung penis bocah ikut terpotong. (Dok Tribrata News Polda Jateng)

PEKALONGAN, solotrust.com – Pihak kepolisian dari Polres Pekalongan resmi menahan mantri sunat berinisial B (60) asal Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Ia diduga melakukan malpraktik yang menyebabkan ujung penis bocah ikut terpotong saat disunat.

“Setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pelaku serta didukung dengan sejumlah alat bukti, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap pelaku berinisial B asal Kecamatan Doro,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Senin (10/9/2018) pagi.



Insiden ini terjadi pada pada Kamis (30/9/2018) sekira pukul 18.30 WIB di rumah korban di Desa Logandeng, Kecamatan Krangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Dalam keterangan tertulis Humas Polres Pekalongan yang diterima solotrust.com, awal mulanya B, seorang mantri dusun, meminta korban untuk berbaring di atas ranjang yang berada di dalam kamar dengan mengenakan sarung. Kemudian pelaku menghubungkan alat bantu sunat yaitu laser yang dibawanya ke sumber daya/listrik.

Setelah alat siap, pelaku membuka kulit ujung penis korban dan membersihkan kepala penis bagian dalam dengan menggunakan kapas.

Selanjutnya pelaku menarik kulit ujung penis korban ke atas dan menjepitnya menggunakan gunting penjepit dengan tangan kiri. Sedangkan tangan kanannya memegang alat potong laser.

Pada saat proses sunat berlangsung, korban tiba-tiba menangis dan kemudian dirangkul oleh orang tuanya. Melihat anaknya menangis, orang tuanya memberitahu kepada pelaku bahwa korban masih merasa kesakitan. Akan tetapi pelaku hanya diam dan meneruskan proses sunat tersebut.

Setelah ujung penis terpotong, pelaku mencari bagian kepala penis guna dilakukan penjahitan tetapi tidak kunjung menemukan kepala penis.

Dari situlah orang tuanya merasa curiga jika kepala penis ikut terpotong, lalu ia mengambil potongan ujung penis yang berada di atas tas milik pelaku.

Begitu mengetahui ujung penis ikut terpotong, korban buru-buru dibawa ke RSI PKU Muhammadiyah Pekajangan untuk dilakukan perawatan lebih lanjut. Sementara tetangga korban, Kusnoto (39), melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Pelaku resmi ditahan dan dikenakan Pasal 360 KUHP Ayat 1 karena kelalaian dengan ancaman lima tahun penjara.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat potong merk Dr Mortov atai Electric Cautery MC-888. Kemudian delapan buah ujung pemotong, celana dalam ukuran M warna pink hitam, lima Grafadun paracetamol 500mg, lima butir aleron chlorpheñaminr melate 4mg, lima butir trihydrate ph chaine, spet BD-3ml merek syringe, dan tas selempang merek Polo warna hitam.

(way)