Ekonomi & Bisnis

Pertamina Jamin Ketersediaan Produk Solar di Seluruh SPBU

Ekonomi & Bisnis

4 September 2018 11:07 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com - Terkait informasi tentang habisnya solar, dibantah oleh pihak Pertamina. Manager Communication & CSR Pertamina MOR 4, Andar Titi Lestari menerangkan, Pertamina menjamin pasokan Solar Subsidi sesuai kebutuhan rata-rata normal suplai kepada konsumen pengguna di seluruh SPBU, khususnya di Solo Raya.

“Kami tetap menyediakan Solar, dari bio solar, dextlite dan Pertamina Dex, sehingga jika disampaikan bahwa SPBU Pertamina tidak melayani Solar karena habis, jelas itu tidak benar,” ungkapnya pada solotrust.com melalui siaran pers, Senin (3/9/2018).



Berdasar data, kebutuhan rata-rata normal di wilayah Solo Raya dari Januari - Mei 2018 sebesar 604,9 KL. Pada bulan Juli 2018 ada peningkatan konsumsi yang sangat tinggi dan tidak wajar, yaitu mencapai 760,5 KL. Sehingga ada kenaikan yang tajam sebesar 26%. Untuk itu, Pertamina mengembalikan penyaluran kebutuhan solar sesuai dengan kondisi normal Januari - Mei.

“Ada kenaikan yang tidak wajar pada bulan itu, oleh karena itu kami mengembalikannya ke kondisi normal yaitu kondisi di bulan Januari hingga Mei 2018,” ujarnya.

Ia mengingatkan, solar bersubsidi itu mempunyai kuota yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui BPH Migas. Tujuannya agar subsidi pemerintah tidak membengkak, dan peruntukannya bisa tepat sasaran.

Ada beberapa klasifikasi sesuai dengan Perpres 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran. Misalnya, usaha perikanan dan usaha pertanian. Usaha perikanan dapat diberikan solar bersubsidi, untuk kapal yang menggunakan kurang dari 30 GT, serta terdaftar di SKPD provinsi, kabupaten dan kota setempat.

Usaha Pertanian juga dapat diberikan solar bersubsidi selama kelompok tani atau usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian yang melakukan usaha tani tanaman pangan, holtikultural, perkebunan dengan luas maksumal 2 hektar sudah diverifikasi. Juga terdaftar dan mendapat rekomendasi dari Lurah / kades / kepala SKPD setempat yang membidangi pertanian.

“Inti dari semua itu adalah, bahwa setiap konsumen yang merupakan pelaku usaha di bidang pertanian dan perikanan yang berhak mendapatkan solar subsidi, harus mempunyai surat rekomendasi dari Kepala desa atau SKPD Dinas terkait dan saat membeli solar bersubsidi, surat tersebut harus ditunjukan pada operator SPBU dan operator SPBU akan melayani,” jelas Andar.

Sedangkan mobil yang mengangkut hasil perkebunan dan pertambangan dan yang menggunakan jumlah roda lebih dari 6 roda, tidak masuk dalam kelompok yang di subsidi. Sehingga mereka harus menggunakan Solar yang tidak di subsidi. 

“Kami tegaskan kembali bahwa Pertamina tidak melakukan pengurangan solar, khususnya solar bersubsidi dan kami akan layani pembelian selama ada surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat melalui kades / lurah / SKPD terkait sesuai aturan Perpres 191 tahun 2014," tuturnya.

Kata Andar, ada BBM yang tidak disubsidi yang dapat dimanfaatkan oleh kendaraan industri, seperti kendaraan yang membawa hasil perkebunan dan pertambangan. Sehingga kuota solar bersubsidi dapat terjaga sesuai dengan peruntunkannya. (Rum)

(wd)