Hard News

Napi Ketahuan Pesan Sabu-Sabu dan Ekstasi

Hard News

29 Agustus 2018 19:34 WIB

Ilustrasi

JAKARTA- Badan Narkotika Nasional (BNN) dan BNN Provinsi Banten menyita narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Tangerang pada Senin (27/8/2018) lalu. Paket narkoba itu diduga pesanan narapidana (napi) Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

"Tersangka yang berhasil ditangkap yakni Mulyadi alias Aryanto yang bekerja sebagai sales. Tempat kejadian di Indo Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper Kota Tangerang Provinsi Banten," kata Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal Polisi Arman Depari dalam pesan singkatnya, Rabu (28/8/2018)



Petugas gabungan itu menyita barang bukti tujuh paket sabu-sabu seberat 7 kilogram dan 13 bungkus pil ekstasi sebanyak 65.000 butir.

Menurut Arman, saat BNN mendapat info akan ada pengiriman narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari Dumai melalui jasa pengiriman paket Indah Cargo Logistic. Paket narkoba itu ditujukan kepada Ariyanto yang beralamat di Jalan Anggaran Nomor 52 Karang Tengah Kota Tangerang.

Setelah dilakukan penyelidikan bersama BNNP Banten pada Senin, paket tiba di Indo Cargo Expres Jalan Garuda Baru Ceper Kota Tangerang Provinsi Banten. Pada saat hampir bersamaan, seseorang mengaku bernama Mulyadi datang mengambil paket tersebut.

Petugas BNN langsung menangkap dan menemukan dua paket narkoba berupa sabu-sabu dan pil ekstasi itu.

"Mulyadi menyebut bahwa dia diperintahkan oleh A pemilik barang barang kiriman tersebut yang berada di Rutan Salemba Jakarta. Saat ini masih dalam pengembangan," ujar Arman.

Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi serta tersangka selanjutnya dibawa ke BNNP Banten untuk proses penyidikan. #teras.id 

(wd)