Hard News

Kanwil Diminta Kembali Sosialisasikan Aturan Pengeras Suara di Masjid

Hard News

25 Agustus 2018 09:31 WIB

Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin (foto : Daniel)

JAKARTA, solotrust.com – Buntut dari kasus yang menimpa Meiliana, Kementerian Agama meminta jajarannya mulai dari tingkat kantor wilayah (kanwil) kembali menyosialisasikan aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/08/2018 tanggal 24 Agustus 2018.

Melaui surat edaran itu, Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin dalam keterangan tertulisnya meminta Kanwil Kemenag untuk kembali menyosialisasikan instruksi Dirjen Bimas Islam 1978.



"Kami juga minta Kantor Urusan Agama (KUA) maupun penyuluh agama di seluruh Indonesia untuk ikut mensosialisasikannya," jelasnya.

Hal itu misalnya dilakukan dengan menggandakan instruksi Dirjen tentang penggunaan pengeras suara pada masjid, langgar, dan musala, lalu membagikannya kepada masyarakat sambil dijelaskan substansinya. Instruksi tersebut juga agar dijadikan sebagai bahan pembinaan keagamaan yang dilakukan kepada masyarakat.

Muhammadiyah Amin menjelaskan, aturan tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

"Hingga saat ini, belum ada perubahan," kata Muhammadiyah Amin di Jakarta,  Jumat (24/8/2018).

Dalam instruksi tersebut, dipaparkan bahwa pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat.

"Pada dasarnya suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu salat. Demikian juga salat dan doa pada dasarnya hanya untuk kepentingan jemaah ke dalam dan tidak perlu ditujukan keluar untuk tidak melanggar ketentuan syariah yang melarang bersuara keras dalam salat dan doa. Sedangkan zikir pada dasarnya adalah ibadah individu langsung dengan Allah SWT karena itu tidak perlu menggunakan pengeras suara baik kedalam atau keluar," demikian Amin membacakan salinan instruksi.

Menurutnya, Instruksi Dirjen Bimas Islam ini antara lain menjelaskan tentang keuntungan dan kerugian penggunaan pengeras suara di masjid, langgar, dan musala. Salah satu keuntungannya adalah sasaran penyampaian dakwah dapat lebih luas.

Namun, penggunaan pengeras suara juga bisa mengganggu orang yang sedang beristirahat atau penyelenggaraan upacara keagamaan. "Untuk itu, diperlukan aturan dan itu sudah terbit sejak 1978 lalu," tegasnya.

Hal lain yang diatur dalam instruksi ini terkait waktu penggunaan pengeras suara. Amin mengatakan, instruksi Dirjen secara jelas dan rinci sudah mengatur waktu-waktu penggunaan pengeras suara.

"Misalnya, pengeras suara bisa digunakan paling awal 15 menit sebelum waktu Salat Subuh, dan sebagainya," jelasnya melanjutkan.

Meiliana, seorang ibu rumah tangga di Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis dengan penjara 18 bulan atas dasar tuduhan menistakan agama Islam karena mengeluhkan volume toa azan Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara. Dalam dakwaannya, pada 22 Juli 2016 lalu Meiliana dianggap melanggar Lasal 156 dan Pasal 156a huruf (a) KUHAPidana.

(way)