Hard News

Target PAD Sisi Retribusi Terlampaui, Dasar Pemkot Perluas Cakupan E-Retribusi Pasar Tradisional

Jateng & DIY

23 Agustus 2018 11:32 WIB

Kepala Dinas Perdagangan, Subagiyo.


SOLO, solotrust.com -  Kepala Dinas Perdagangan, Subagiyo mengemukakan berdasarkan data jumlah retribusi pada 2017 berkisar 92 persen atau meningkat dari tahun sebelumnya, yang berkisar 85 persen, semenjak diberlakukannya sistem retribusi elektronik (e-retribusi) pada 2016 lalu. Hal itu menjadi dasar Pemkot Surakarta memperluas cakupan e-retribusi pasar tradisional di Kota Solo.



"Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sisi retribusi bisa mencapai Rp 20,4 miliar, padahal targetnya hanya Rp 20 miliar. Selain itu biaya operasional bisa efisien hingga Rp 1 miliar, dari sisi percetakan karcis dan petugas penarik retribusi bisa beroperasi ke pos lain," ujar Subagiyo kepada wartawan Rabu (22/8/2018)

Subagiyo menerangkan, perluasan penerapan e-retribusi menyasar sedikitnya sembilan pasar tradisional di Kota Solo. Diantaranya Pasar Legi, Pasar Harjadaksina hingga Pasar Jongke.

Adapun penerapan sistem penarikan secara elektronik tersebut dimaksudkan mendukung program pemerintah pusat terkait pengurangan transaksi secara tunai sekaligus mengantisipasi penyimpangan uang retribusi dari pedagang oleh oknum petugas.

Mekanisme dari penarikan retribusi secara elektronik itu, setiap pedagang diberi kartu khusus uang elektronik atau e-money yang berisi saldo. E-money tersebut kemudian tinggal ditempelkan pada alat yang disediakan dan secara otomatis saldo akan terpotong dalam penerapan e-Retribusi. Sehingga, pembayaran retribusi setiap pedagang langsung masuk dalam rekening di bank yang ditentukan secara autodebet.

"program yang dinamai Teknologi Aplikasi E-Retribusi Pasar (Tape Pasar) itu terbukti mampu menekan kebocoran dalam penyetoran retribusi," ungkapnya. (adr)

(wd)