Hard News

Pemkot Perluas Cakupan E-Retribusi Pasar Tradisional

Jateng & DIY

23 Agustus 2018 10:30 WIB

Pasar Kadipolo Surakarta (dok. solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Pemkot Surakarta bakal memperluas cakupan sistem penarikan retribusi kios dan los secara elektronik (e-retribusi) pada pasar tradisional yang memiliki nilai transaksi besar dan ramai. Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Subagiyo.

"Utamanya pasar-pasar dengan nilai transaksi besar dan ramai dikunjungi masyarakat," ungkap dia kepada wartawan Rabu (22/8/2018)



Ia menilai para pedagang di pasar tersebut relatif dapat menerima informasi penerapan sistem e-retribusi. Subagiyo menjelaskan, pemberlakuan sistem tersebut rencananya ditambahkan pada sedikitnya sembilan pasar tradisional di Kota Solo.

"Jika terealisasi, maka hingga akhir tahun ini ada 23 pasar tradisional yang memberlakukan e-retribusi," kata dia

Sebagai tambahan informasi, sejauh ini semenjak dilaunching pada 2016 lalu, program e-retribusi sudah diberlakukan di 14 pasar tradisional di Kota Solo. (adr)

(wd)