Hard News

Dua Jambret di SPBU Jongke Dihadiahi Bogem Mentah

Jateng & DIY

12 Oktober 2017 18:28 WIB

Bogem mentah. (Pixabay)

SOLO, Solotrust.com - Dua orang pelaku penjambretan dihakimi masa usai merampas tas milik seorang warga Gentan Kecamatan Baki Sukoharjo di SPBU Jongke, Laweyan. Mereka tertangkap oleh warga di kawasan Banaran, Grogol, Sukoharjo.
 
Kapolsek Grogol, AKP Dany Herlambang mengatakan, kedua pelaku adalah Ahmad Amin (20) dan Cahyo Guntur Saputro (22) warga Cemani, kecamatan Grogol, Sukoharjo.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kasus pencurian dengan kekerasan itu bermula saat kedua pelaku merampas tas korban di depan SPBU Jongke, Laweyan, Solo, Rabu (11/10) sekitar pukul 06.50 WIb. Mengetahui tasnya dijambret, korban langsung berteriak berkali-kali.
 
Warga di sekitar lokasi kejadian yang mendengar itu langsung mengejar kedua pelaku yang lari terbirit-birit sembari berteriak-teriak juga. Pelaku akhirnya tertangkap di wilayah Dukuh Ngenden, Desa Banaran Kecamatan Grogol, Sukoharjo, sekitar pukul 07.30 WIB.
 
Masa yang tersulut emosi lantas melakukan aksi main hakim. Kedua pelaku menjadi bulan bulanan warga. 
Polisi yang tiba dilokasi langsung mengamankan kedua pelaku yang mengalami luka sobek di bagian kepala.
 
“Saya belum tahu pasti pelaku meninggal dunia atau tidak. Yang jelas, kedua pelaku sempat kami amankan, yang masih waras kami turunkan di kantor dan yang satu kami bawa ke Rumah Sakit karena lukanya cukup parah,” terang Kapolsek.
 
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, kasus tersebut ditangani oleh Polsek Laweyan karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di wilayah hukum Polresta Solo. “Penanganan awal memang kami, tapi karena TKP awal di Laweyan, pelaku dan barang bukti sudah kami serahkan ke Polsek Laweyan,” imbuhnya.
 
Terkait informasi salah satu pelaku akhirnya meninggal dunia, Kapolsek tidak mengetahui secara pasti. “Waktu di RS dr. Oen sampai penyerahan pelaku ke Polsek Laweyan belum meninggal Dunia. Saat ini penangnan lebih lanjut Polsek Laweyan,” pungkasnya.. (Arif-Abd)

(Redaksi Solotrust)