Hard News

Parah, Mahasiswi di Depok Ini “jualan” Lewat Sosmed

Hard News

16 Agustus 2018 12:36 WIB

Ilustrasi.

DEPOK- Kepolisian Resor Kota Depok membongkar jaringan prostitusi dengan menangkap empat orang Pekerja Seks Komersil (PSK) dan dua pria yang diduga sebagai mucikari di Apartemen Margonda Residence (Mares) 2.

“Salah satu dari empat wanita PSK yang diamankan pihaknya berstatus sebagai mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Depok,” ungkap Kasatreskrim Polresta Depok Kompol Bintoro.



Bintoro mengatakan, praktik protitusi di Apartemen Margonda Resudence dilakukan melalui jaringan media online. Transaksi dilakukan melalui Twitter, Instagram maupu aplikasi Wechat.

“Hal ini menimbulkan keresahan karena bisa diakses oleh berbagai kalangan, termasuk oleh anak di bawah umur,” ucapnya.

Menurut dia, transaksi prostitusi berkomunikasi melalui aplikasi smartphone. Mereka memasang tarif yang bervariasi dari Rp 500 ribu sampai Rp 800 Ribu per jam. “Tarif itu sudah termasuk sewa kamar apartemen,” paparnya.

Para pelaku kata Bintoro akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Polisi akan pemeriksaan terhadap pemilik kamar apartemen maupun perantara penyewaan kamar.  “Pemanggilan juga akan dilakukan terhadap pengelola serta pengembang apartemen,” ucap Bintoro.

Pemanggilan, kata Bintoro berkaitan dengan kamar di Margonda Residence yang dijadikan sebagai tempat Prostitusi . “Kami akan panggil mulai dari pemilik kamar,” tuturnya. #teras.id

(wd)