Hard News

Hindari Pembongkaran Paksa, Pemkot-Warga Disarankan Bangun Komunikasi

Jateng & DIY

10 Agustus 2018 20:28 WIB

(Dok solotrust.com)

SOLO, solotrust.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta dan warga penghuni lahan hak pakai (HP) nomor 105 saling membangun komunikasi persuasif. Hal itu diharapkan bisa menemukan solusi terbaik antara Pemkot dan warga.

"Kami berharap, warga dan Pemkot bertemu sebelum laporan hasil pemeriksaan dugaan maladministrasi dikeluarkan," imbau Kepala ORI Perwakilan Jateng Acim Dartasim, Jumat (10/8/2018)



Menurutnya, pertemuan antara warga dan Pemkot merupakan salah satu upaya yang baik untuk penyelesaian masalah tersebut. Ia kembali mengutarakan saran agar Pemkot dan warga kembali berdialog seperti disampaikan ORI saat mediasi konflik keduanya di Semarang akhir bulan lalu.

"Mungkin tidak semua keinginan warga bisa terpenuhi. Tapi kami berharap Pemkot juga mampu melayani warga, yang kemungkinan bisa kehilangan sumber pendapatan mereka jika lahan HP Nomor 105 dikosongkan. Dengan saling berkomunikasi, jadi warga tidak lagi merasa diabaikan dan merasa terlayani," ujarnya.

Sementara itu menanggapi pemberian surat peringatan (SP) 3 oleh Pemkot kepada warga, Acim enggan berkomentar banyak. "SP 3 itu wewenang Pemkot, tidak terkait dengan kami," tandas Acim.

Sebagaimana diberitakan, Pemkot melayangkan peringatan tertulis ketiga dengan nomor 303/1261/VII/2018 kepada belasan pemilik bangunan di lahan HP Nomor 105, pekan lalu. Dalam SP tersebut tercantum tenggat pengosongan lahan dan pengambilan ongkos bongkar pada Senin (6/8/2018).

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sutarja mengaku telah melakukan pendekatan persuasif, usai tiga SP dihiraukan warga. Komunikasi itu diharapkan bisa menghindarkan pembongkaran paksa bangunan-bangunan warga di lahan Solo Techno Park (STP) tersebut.

Di sisi lain, warga juga mengakui adanya komunikasi persuasif dari Pemkot tersebut. Komunikasi itu dilakukan melalui sambungan telepon antara Sutarja dengan pengurus paguyuban pemilik bangunan di lahan HP Nomor 105.

"Komunikasi sudah melalui telepon tapi belum ada titik terang," ungkap Topo Broto, salah seorang penghuni lahan HP 105. (adr)

(way)