Serba serbi

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari, Begini Sikap LP3HI

Musik & Film

7 Agustus 2018 20:02 WIB

Gugatan Praperadilan Luna Maya dan Cut Tari Ditolak, Begini Sikap LP3HI (Han / Tabloidbintang.com)

JAKARTA – Gugatan praperadilan terkait kasus video asusila dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari resmi ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/8/2018). Gugatan tersebut diajukan Lembaga Pengawas dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Hakim menolak karena pihaknya menganggap tidak bisa manangani kasus yang sudah masuk ke proses penyidikan.



"Putusan tadi itu bicaranya adalah karena belum adanya SP3 secara formil, maka dianggap penyidikan masih berjalan sehingga permohonan tidak diterima," terang Kurniawan Adi Nugroho mewakili LP3HI, saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Konsekuensi dari ditolaknya gugagatan praperadilan, kata LP3HI, kasus yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari harus diproses cepat oleh penyidik. Sehingga kasus asusila yang menjerat keduanya tidak jalan di tempat.

"Yang harus disadari juga ada pertimbangan hakim bahwa proses penanganan perkara pidana itu sifatnya harus cepat. Nah konsekuensinya adalah membuat penyidik mau tidak mau itu harus segera memperjelas status mereka berdua," tuturnya lebih lanjut.

LP3HI berharap berkas Luna Maya dan Cut Tari cepat masuk ke Kejaksaan sehingga bisa disidangkan di pengadilan. Atau jika dirasa tidak cukup bukti, penyidik disarankan mengeluarkan SP3.

"Ini perkara mau diteruskan atau dihentikan, konsekuensi perkara tadi seperti itu," tutur Kurniawan Adi Nugroho. #teras.id

(way)