(Dok AirNav Indonesia)
SOLO, solotrust.com – Membuat dan menerbangkan balon udara ternyata tidak bisa semena-mena. Ada aturan yang memuat kualifikasi pembuatan balon, hingga cara menerbangkannya.
Melansir keterangan resmi dari AirNav Indonesia di akun Twitter resminya yang diunggah pada Sabtu (16/6/2018), ada beberapa aturan dan syarat penggunaan balon udara . Bahkan secara resmi aturan itu sudah dimuat dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 40 tahun 2018.
Kemudian, AirNav juga menyampaikan beberapa syarat sebuah balon udara aman untuk diterbangkan di antaranya:
Untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara menerbangkan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan, Kementerian Perhubungan bersama AirNav Indonesia dan stakeholder penerbangan menginisiasi festival balon udara tradisional di Wonosobo, Ponorogo, dan Pekalongan.
