Komisi I DPRD Kabupaten Sragen mendorong persoalan perizinan hingga sengketa jalan desa yang bersinggungan dengan kawasan pembangunan pabrik PT Donglong Textile Semarang di wilayah Kabupaten Sragen selesai secara tuntas
SRAGEN, solotrust.com - Komisi I DPRD Kabupaten Sragen mendorong persoalan perizinan hingga sengketa jalan desa yang bersinggungan dengan kawasan pembangunan pabrik PT Donglong Textile Semarang di wilayah Kabupaten Sragen selesai secara tuntas. Pihak legislatif menekankan pentingnya menjaga iklim investasi daerah tanpa mengabaikan ketertiban prosedur dan kondusivitas lingkungan setempat.
Pernyataan itu diungkap Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi ketika melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi pabrik. Selain anggota Komisi I, hadir pula dalam kegiatan tersebut dinas teknis terkait, seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta unsur kewilayahan dari kecamatan maupun desa. Pihaknya meminta persoalan yang memicu pro dan kontra di masyarakat dapat segera terselesaikan.
"Kita berharap situasi yang ada di Donglong ini segera ada titik temu, segera tuntas, dan clear semuanya, baik terkait perizinan maupun dalam aspek sosial kemasyarakatan. Kami siap mendampingi proses penyelesaiannya sebagai bentuk komitmen dalam mengurai persoalan yang ada dimasyarakat," kata Endro Supriyadi, Rabu (09/09/2026).
Komisi I DPRD Sragen menilai keberadaan investor sangat dibutuhkan untuk menggerakkan roda perekonomian lokal, menyerap tenaga kerja daerah, serta menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menekan angka pengangguran. Di lain sisi, kepatuhan terhadap aturan juga harus sesuai regulasi yang ada.
"Keberadaan investor dalam rangka serapan tenaga kerja dan pendapatan daerah sangat dibutuhkan, tetapi seluruh pro-kontra yang ada di masyarakat juga harus diselesaikan. Investor yang masuk ke Sragen harus merasa nyaman, pelayanan secara prosedur diakses secara normatif dan objektif, serta masyarakat juga tidak dirugikan," jelasnya.
Sementara itu, perwakilan PT Donglong Textile Semarang, Seno Nugroho, menjelaskan dalam penyusunan dokumen PBG, perusahaan menggunakan jasa konsultan untuk mengurus seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan pemerintah daerah.
"Revisi terjadi pada data teknis gedung satu, gedung dua, hingga tempat penampungan sementara limbah di gedung tiga. Kendala utamanya memang di bahasa dan data teknis, tetapi kami berusaha semaksimal mungkin memenuhi apa yang diminta oleh konsultan dan dinas terkait," lanjutnya.

Seno Nugroho menambahkan, kendala tersebut kini telah teratasi dan seluruh berkas perizinan dibutuhkan sudah dikirimkan secara lengkap kepada pihak berwenang. Selain perizinan PBG, PT Donglong Textile juga menegaskan perizinan dasar operasional perusahaan saat ini sudah bersifat riil dan resmi.
Pihak perusahaan juga memberikan klarifikasi terkait polemik pergeseran dan relokasi jalan yang sempat menjadi dilema dalam proyek pembangunan. Perusahaan menegaskan seluruh proses pembebasan lahan hingga perizinan relokasi jalan telah disepakati dan dibayarkan sesuai prosedur sejak awal kepada tim pembebasan lahan.
"Sebelum pelaksanaan pembebasan lahan, ada tim yang bertugas melakukan komunikasi dan negosiasi. Dalam kesepakatan tertulis, perusahaan menyetujui nominal tertentu bernilai puluhan miliar rupiah untuk pembebasan lahan," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Desa Plumbon, Kukuh Sejati Wahono, menerangkan pihak desa telah melakukan berbagai konsultasi mengenai tahapan dan prosedur hukum yang harus dilalui agar seluruh proses berjalan sesuai aturan berlaku.
"Kami menyadari keterbatasan sumber daya manusia (SDM) di tingkat desa, kami aktif berkonsultasi dengan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk memastikan seluruh tahapan dan regulasinya terpenuhi dengan benar," bilangnya.
Menurut pihak desa, terdapat sekira 120 meter persegi jalan desa bersinggungan dengan perusahaan. Pihak perusahaan PT Donglong telah melengkapi dan mengajukan berkas permohonan tukar menukar tanah tersebut kepada pihak desa. Kendati demikian, beberapa dokumen kelengkapan pendukung masih terus berproses untuk melengkapi lampiran berkas akhir. (wah)
