Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Dok. Istimewa/setkab.go.id)
SOLO, solotrust.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilihan umum (Pemilu).
Terkait netralitas ASN, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta jika ada aparatur sipil negara melanggar netralitas untuk melaporkan kepadanya.
"Kalau ada yang tidak netral laporkan ke saya," seru Gibran Rakabuming di Balai Kota Solo, Senin (25/09/2023).
Disinggung pemantauan netralitas ASN saat pemilu, pihaknya memastikan akan terus dilakukan monitoring. Pemantauan dibantu netizen, media, dan warga.
"Kalau sejauh ini semua ASN pegang medsos (media sosial). Ya kebanyakan untuk kepentingan pribadi masing-masing," jelas Gibran Rakabuming.
Ia akan mendorong ASN memaksimalkan penggunaan medsos milik mereka untuk promosi inovasi-inovasi.
Disinggung apakah aturan itu realistis untuk menjaga netralitas ASN, Gibran Rakabuming menyebut pihaknya akan mengikuti aturan berlaku.
Aturan netralitas ASN tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) ditandatangani lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (riz)
