Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti dalam keterangan persnya.

SUKOHARJO, solotrust.com- Seorang ayah kandung berinisial FA (50), ditangkap Satreskrim Polres Sukoharjo. Pelaku diduga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri, yang kini berusia 33 tahun, selama 9 tahun lamanya.  

Korban mengaku sering dipaksa melayani pelaku, apabila menolak, pelaku mengancam akan membunuh korban, atau mengamuk dengan membanting barang-barang di rumah. Aksi bejat tersebut dilakukan sejak 2017, saat korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. 

“Pada saat melakukan tindak pidana tersebut, korban masih kelas 1 SMP, sekitar tahun 2017, berusia 12 tahun," ujar Plh Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti dalam keterangannya, Rabu (1/7).

​Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi, atau saat anggota keluarga lainnya tertidur. Kasus ini baru terbongkar setelah korban menceritakan penderitaannya kepada ibu dan kakaknya, pada Mei lalu.

​Akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.   â€‹Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut. (nas)