Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti bersama Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono menunjukkan barang bukti praktik ilegal pengoplosan gas LPG di Mapolres Karanganyar, Senin (06/04/2026)

KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik curang merugikan masyarakat, dugaan kasus oplosan atau pengalihan isi gas subsidi tiga kilogram (kg) ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram tanpa izin resmi. 
 
Pengungkapan kasus dilakukan pada Senin (06/04/2026) sekira pukul 14.30 WIB di sebuah gudang penggilingan padi berlokasi di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar. Hasil dari praktik ilegal ini, para pelaku setiap bulannya meraup keuntungan hingga Rp750 Juta.
 
Dalam rilisnya, Kapolres Karanganyar, AKBP Arman Sahti, mengatakan dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku dengan peran berbeda, mulai dari operator hingga pengawas. Mereka yakni S alias L (warga Blorong, Jumantono), HS alias H (warga Gandekan, Jebres) serta WSP alias S (warga Karangsari, Jatiyoso). 
 
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti tabung gas berbagai ukuran. Hasil keterangan sementara, motif utama para pelaku adalah keuntungan ekonomi cukup besar. 
 
Mereka menjual gas oplosan dengan nominal jauh di bawah harga pasar resmi untuk menarik minat pembeli. Sebagai contoh, tabung 12 kilogram hasil oplosan dijual seharga Rp140 ribu, padahal harga resminya mencapai Rp213 ribu. 
 
Begitu pula dengan tabung 50 kilogram dijual hanya Rp600 ribu dari harga normal Rp980 ribu. Dengan kemampuan produksi mencapai 200 hingga 300 tabung per hari, komplotan ini diperkirakan meraup keuntungan antara Rp24 juta hingga Rp36 juta setiap harinya. 
 
Jika diakumulasikan dalam sebulan, omzet ilegal mereka bisa menembus angka Rp750 juta. Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita ratusan barang bukti yang menunjukkan skala operasi ini tidak kecil. 
 
Barang bukti diamankan, di antaranya 268 tabung gas 3 kg, 181 tabung gas 12 kg, tujuh tabung gas 50 kg, puluhan selang regulator modifikasi, segel tabung, hingga alat timbangan. Hasil dari praktik ilegal ini, para pelaku meraup keuntungan hingga Rp750 Juta. 
 
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, praktik pengoplosan dilakukan dengan cara menyuntikkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Cara ini tidak hanya melanggar hukum, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan lantaran tak memenuhi standar keamanan.
 
Pengungkapan kasus praktik ilegal oplosan gas LPG merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi hak masyarakat, khususnya terkait distribusi barang bersubsidi.
 
“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat membutuhkan. Praktik seperti ini jelas merugikan negara dan masyarakat luas,” tegas AKBP Arman Sahti.
 
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp60 miliar.
 
Para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karanganyar guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan  kasus ini, sekaligus menjadi pengingat praktik ilegal di sektor kebutuhan pokok masih menjadi ancaman nyata. 
 
Di lain sisi, langkah cepat aparat juga menjadi bukti bahwa pengawasan terus dilakukan demi menjaga keadilan distribusi bagi masyarakat. (joe)