Satlantas Polres Boyolali kembali menerapkan tilang manual bagi pengguna jalan yang tidak menaati peraturan lalulintas
BOYOLALI, solotrust.com - Satlantas Polres Boyolali kembali menerapkan tilang manual bagi pengguna jalan yang tidak menaati peraturan lalulintas.
Kasatlantas Polres Boyolali AKP Herdi Pratama melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Boyolali Ipda Bambang Novasianto, mengatakan kesiapan untuk mengantisipasi penindakan tilang manual adalah dengan mempersiapkan segala administrasinya.
"Kegiatan untuk penindakan tilang manual ini belum disarankan untuk stasioner atau pun razia, maka anggota Satlantas Polres Boyolali melaksanakan kegiatan tilang manual dengan cara menindak pelanggaran kasat mata," ungkapnya, Sabtu (20/05/2023).
Dijelaskan, penindakan kasat mata terkait pelanggaran yang tidak didukung Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), misalnya knalpot brong, overload, pelat nomor tidak standar, tidak memasang pelat nomor, dan sebagainya.
Ipda Bambang Novasianto mengatakan, angka pelanggaran lalulintas di Boyolali cukup tinggi, didominasi pengguna jalan melintas di kawasan jalan kabupaten.
Selama periode Januari hingga Mei 2023 tercatat 16.185 capture pelanggaran ETLE. Kemudian 12.123 surat terkirim dan 1.432 pelanggaran terbriva (sudah membayar denda tilang). Sementara pelanggaran di ruas jalan nasional masih minim.
"Pengguna jalan di ruas jalan nasional umumnya jarak jauh, sedangkan pengguna jalan di jalan kabupaten kebanyakan warga sekitar sehingga jika ditegur petugas sering menyangkal cuma dekat sini. Nah dari situ sehingga digunakan ETLE. Kami mengimbau pengguna jalan untuk selalu menaati peraturan lalulintas," kata Ipda Bambang Novasianto. (jaka)
