Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait polemik dugaan paksaan melepas hijab terhadap belasan anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri yang akan bertugas pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (17/08/2024)

SOLO, solotrust.com - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta terkait polemik dugaan paksaan melepas hijab terhadap belasan anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) putri yang akan bertugas pada upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia di Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (17/08/2024).
 
Gugatan ini dilayangkan Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Arif Sahudi. Tak hanya terhadap Jokowi, gugatan juga dilayangkan kepada Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi.
 
"Aturan itu melanggar aturan Pasal 22 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) pada dasarnya, kebebasan beragama dan menganut kepercayaan," ungkap Arif Sahudi kepada awak media, Kamis (15/08/2024).
 
Dalam tuntutannya, pelapor menuntut ganti rugi sekira Rp100 juta yang akan diberikan kepada anggota Paskibraka yang melepas hijab sebagai biaya penyembuhan psikologis.
 
"Selanjutnya, kami ingin kepala BPIP dicopot presiden karena ini ceroboh, membuat pelanggaran HAM," jelas Arif Sahudi.
 
Ketiga, tertulis pula dalam tuntunannya, mengingatkan Presiden Jokowi dan kepala BPIP minta maaf secara terbuka.
 
"Ini mau 17 Agustus, masa malah ada polemik ini. Kalau aturan baik nggak akan menimbulkan polemik. Kalau menimbulkan polemik, jadi kan tidak baik. Katanya toleran," jelasnya.
 
Arif Sahudi juga membandingkan dalam pelaksanaan upacara 17-an nantinya, seperti anggota kepolisian hingga TNI yang berhijab tetap menggunakan hijab mereka.
 
"Masak orang sipil tidak boleh, kan aneh. Kami meminta tetap pada tahun kemarin. Yang pakai, ya pakai hijab," tegasnya.
 
Sebelumnya, sempat terjadi polemik pasca 18 anggota Paskibraka putri Nasional 2024 melepas hijab saat pengukuhan oleh Presiden Jokowi di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur pada Selasa (13/08/2024).
 
Lepas hijab Paskibraka ini karena adanya surat keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. (add)