Suasana hearing di gedung paripurna DPRD Karanganyar oleh ketua RT dan RW Desa Berjo bersama pimpinan dewan dan perwakilan Pemkab Karanganyar, Senin (10/04/2023)

KARANGANYAR, solotrust.com - Dua pihak yang berseteru antara direksi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Berjo Kecamatan Ngargoyoso dengan perwakilan tokoh masyarakat setempat, mengatasnamakan ketua RT dan RW Desa Berjo, mendatangi gedung wakil rakyat Kabupaten Karanganyar untuk saling mengadu kepada dewan, Senin (10/04/2023).
 
Dalam pertemuan pertama, rombongan direksi Bumdes Berjo Arif Suharno bersama seluruh perangkat desa beserta pengurus Badan Musyawarah Desa (BMD) Berjo serta badan pengawas Bumdes. 
 
Dalam acara hearing ini mereka ditemui langsung Ketua DPRD Bagus Selo beserta Wakil Ketua Anung Marwoko, dan anggota Komisi A DPRD. Dalam pertemuan itu, pihak pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar diwakili Kepala Inspektorat Daerah  Zulfikar Hadits, Kabag Hukum Metty Feriska serta Camat Ngargoyoso Wahyu Agus Pramono.
 
Dalam sesi hearing berikutnya, rombongan kedua terdiri atas para tokoh masyarakat Desa Berjo, yakni para ketua RT dan RW didampingi kuasa hukum Kusumo Putro. Mereka juga ditemui pimpinan dewan beserta perwakilan Pemkab Karanganyar di ruang paripurna DPRD.
 
Dua rombongan pro dan kontra saling mengeluhkan kondisi Bumdes Berjo sekarang ini, lengkap dengan polemik dan carut marut yang terjadi. Mereka pun mendesak adanya perubahan Bumdes lebih baik ke depannya.
 
Dalam hearing digelar di ruangan OR, Plt Kepala Desa (Kades) Berjo, Wahyu Budi Utomo menyampaikan laporan kronologi yang menjadi permasalahan. Ketika itu dirinya masih sebagai warga biasa hingga menjadi sekretaris desa (Sekdes), dan sampai ditunjuk menjadi plt kades setelah kepala desa Suyatno menjadi terdakwa penyelewengan dana Bumdes.
 
Wahyu Budi Utomo juga menceritakan munculnya musdes kelompok ketua RT yang memang menjadi inisiatif adanya musdes. Isinya membentuk direksi baru berdasarkan PP 11 Tahun 2021.
 
"Bumdes disusun dalam musdes dan dilantik oleh kades, namun plt kades tidak memiliki keberanian melantik direksi Bumdes ini," ungkapnya.
 
Sebelumnya, direksi Bumdes ditunjuk langsung oleh Kades Suyatno sebelum terjadi kasus korupsi karena para pengurus dan direksi bumdes mengundurkan diri sehingga kosong. Padahal dengan aset tempat wisata yang demikian besar perlu pengurus dan direksi, sehingga ditunjuk Arif Suharno sebagai direktur Bumdes.
 
"Secara hukum karena direksi Bumdes ditunjuk kades yang memang diatur dalam Perdes 3 Tahun 2008 yang menjadi dasar penunjukan itu, maka adalah hak kades menetapkan direksi Bumdes Berjo waktu itu. Dalam SK pengangkatan dikatakan direksi bersifat sementara sambil menunggu perubahan Perdes selanjutnya," ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala Inspektorat, Zulfikar Hadits, mengatakan pihaknya akan mengajukan diskresi agar kewenangan plt kades, khususnya kepala Desa Berjo bisa sama dengan kades, sehingga bisa mengesahkan Perdes atau melantik Bumdes hasil Musyawarah Desa (Musdes) sesuai PP 11 Tahun 2021.
 
"Pemkab akan mengajukan diskresi pada pemerintah pusat untuk mengesahkan Perdes atau melantik hasil Musdes sesuai PP yang berlaku," paparnya 
 
Usai hearing, Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo berpendapat berbeda dengan plt kades Berjo. Pihaknya melihat direksi secara hukum tidak sah sebab menyalahi aturan. PP 11 Tahun 2021 sudah terbit, isinya mengatur penyusunan direksi Bumdes harus melalui Musdes.
 
"Bertentangan dengan aturan baru soal Bumdes di PP 11 Tahun 2021, maka aturan Perdes 3 Tahun 2008 tidak bisa dipakai lagi," katanya.
 
Bagus Selo menyarankan untuk menunggu diskresi diajukan ke pemerintah pusat karena ada kasus khusus di Desa Berjo itu. Plt kades tidak berani menyusun Perdes baru sesuai PP 11 Tahun 2021. Plt kades atau BPD bisa mengajukan fasilitasi ke Pemkab Karanganyar untuk menyusun perdes baru, sesuai kewenangan harus dikembalikan ke desa. 
 
"Dalam Perdes baru itu, maka pengurus Bumdes lama bisa diberhentikan dan diganti yang baru sesuai dengan Perdes baru. Pergantian termasuk Perda Bumdes, dibuat tahun 2015 yang sudah dicabut karena sudah ada aturan baru," terang Bagus Selo.
 
Sementara itu, Badan Pengawas Bumdes Berjo, Agung Sutrisno, menyampaikan pihaknya menghadapi gugatan kuasa hukum ketua RT dan RW Desa Berjo Kusumo Putro. Ia lebih baik berhadapan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar daripada membangun opini dengan demo atau mengadu ke DPRD.
 
"Kami siap menghadapi gugatan oleh kuasa hukum dan siap berhadapan di PN Karanganyar," tegasnya.
 
Kuasa hukum dari para ketua RT dan RW Desa Berjo, Kusumo Putro mengaku sangat puas dan senang saat usulan mereka diapresiasi ketua DPRD yang setuju jika direksi Bumdes saat ini diganti sesuai PP 11 Tahun 2021.
 
"Dalam hearing ini kami sangat puas terhadap pimpinan DPRD karena ketua dewan sangat tanggap dengan perubahan aturan sesuai undang undang yang ada saat ini," ucapnya. (joe)