Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah (kanan) bersama Kabid Humas Polda Jateng saat menunjukkan barang bukti.
SEMARANG, solotrust.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar peredaran salep berbahan ganja, yang didatangkan dari Thailand melalui jalur pengiriman paket internasional.
Kasus tersebut menjadi salah satu dari 1.202 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkotika, yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Jateng bersama jajaran Polres selama periode Januari hingga Juni 2026.
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima Ditresnarkoba Polda Jateng dari Bea Cukai, terkait adanya paket kiriman mencurigakan yang diduga mengandung produk turunan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, Polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap seorang warga Kabupaten Tegal berinisial M, yang diduga menjadi pemesan barang tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus salep berbahan ganja ini merupakan yang pertama kali terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.
“Tersangka memesan produk tersebut secara daring dari luar negeri, dari black market atau pasar gelap dengan harga sekitar Rp 700 ribu dan menggunakan alamat palsu untuk menghindari deteksi aparat.” Ujarnya Senin (1/7/2026) saat pers rilis.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku menggunakan salep tersebut untuk membantu mengatasi penyakit kulit yang dideritanya, namun pengakuan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang berjalan.
Polisi menegaskan, ganja dan seluruh produk turunannya masih tergolong narkotika yang dilarang peredarannya di Indonesia, karena penggunaan dengan alasan pengobatan tidak menghapus unsur tindak pidana yang diduga dilakukan tersangka.
Salep berbahan ganja tersebut memiliki berbagai metode penggunaan, selain dioleskan pada kulit produk itu juga dapat dicampurkan dengan tembakau, kemudian dibakar dan dihisap, sehingga nanti pengaruhnya seperti menggunakan Mariyuana. Penyidik menyita dua tube salep berbahan ganja sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan di jerat pasal 609 ayat (1) tentang penyesuaian pidana. (vit)
