Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengawalan langsung terhadap proses persidangan perkara Sritex di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (18/02/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com - Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Wilayah Jawa Tengah (Jateng) melakukan pengawalan langsung terhadap proses persidangan perkara Sritex, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (18/02/2026). Agenda sidang kali ini menghadirkan pemeriksaan sejumlah saksi oleh jaksa penuntut umum.

Pemantauan ini merupakan bagian dari mandat kelembagaan Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Kehadiran PKY bertujuan memastikan proses persidangan berlangsung tertib, sesuai hukum acara, serta sejalan dengan prinsip etika peradilan.

Tim pemantau terdiri atas Helmi Yan Hamiyanto dan Siti Aliffah melakukan observasi terhadap jalannya persidangan, termasuk bagaimana majelis hakim memimpin sidang, menjaga independensi, serta memastikan perlakuan imparsial terhadap para pihak.

PKY menegaskan pengawasan dilakukan secara profesional tanpa mencampuri kewenangan teknis yudisial. Fokus utama berada pada kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim sebagai standar moral dan integritas hakim dalam menjalankan tugasnya.

Siti Aliffah mengatakan, kehadiran PKY merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan etik dalam peradilan.

“Kami memastikan persidangan berjalan dalam koridor hukum dan etika. Pengawasan ini tidak menyentuh substansi perkara, tetapi menitikberatkan pada sikap dan perilaku hakim selama proses persidangan,” ujarnya.

PKY Jawa Tengah juga memandang, perkara yang mendapat sorotan publik memerlukan perhatian lebih cermat guna menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Melalui pemantauan ini, PKY Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan berimbang demi terwujudnya peradilan berintegritas, berwibawa, dan dipercaya publik.