Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam Perkara Pidana No. 97/Pid.Sus/2025/PN Bnr dalam perkara terdakwa Burhani Hasan bin alm. Asan Miharjo terkait perkara perjudian, Rabu (25/02/2026). (Foto: Dok. Istimewa)

BANJARNEGARA, solotrust.com - Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan Putusan Pemaafan Hakim (Judicial Pardon) dalam Perkara Pidana No. 97/Pid.Sus/2025/PN Bnr dalam perkara terdakwa Burhani Hasan bin alm. Asan Miharjo terkait perkara perjudian, Rabu (25/02/2026).

Putusan Pemaafan Hakim ini adalah yang pertama dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Banjarnegara setelah berlakunya KUHP dan KUHAP Baru. Majelis hakim terdiri atas Anteng Supriyo selaku Hakim Ketua serta M Arief Kurniawan dan Sahriman Jayadi, masing-masing sebagai hakim anggota, sepakat menerapkan ketentuan KUHP Baru, yakni Pasal 54 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan serta terjadi kemudian, yang dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Terpenuhi syarat tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun, bukan recidive, tindak pidana dilakukan tergolong ringan, serta usia terdakwa sudah sangat tua, yakni 73 tahun, membulatkan majelis hakim untuk menjatuhkan Pemaafan Hakim. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sementara penuntut umum menyatakan pikir-pikir.