Forum Diskusi Terbatas “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi UU TPKS” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).

SEMARANG, solotrust.com – Komisi Yudisial (KY) mendorong keterlibatan aktif masyarakat sipil dalam mengawasi implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya dalam memastikan proses peradilan berjalan adil dan tetap memperhatikan hak-hak korban.

Dorongan tersebut disampaikan dalam Forum Diskusi Terbatas “Peranan Masyarakat Sipil dan Jejaring Komisi Yudisial dalam Pengawasan Efektivitas Implementasi UU TPKS” di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (15/9/2026).

Forum tersebut mempertemukan Komisi Yudisial dengan organisasi masyarakat sipil, lembaga bantuan hukum, perguruan tinggi, lembaga perlindungan korban, organisasi keagamaan, jejaring KY Jawa Tengah, serta media.

Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Australia-Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) dengan menghadirkan 2 narasumber dari Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan dan Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi, Jumain.

Dalam wawancaranya, Abhan menyampaikan, kegiatan ini untuk membangun sinergitas antara KY dengan masyarakat sipil dan jejaring KY di Jawa Tengah. Harapannya agar penegakan hukum perkara TPKS yang terjadi di wilayah Jawa Tengah ini berjalan efektif dan tetap berperspektif korban, termasuk memastikan hukum acara dipatuhi serta hak-hak korban sebagai kelompok rentan terpenuhi. Menurutnya, kendala terbesar dalam pengawasan perkara TPKS adanya perbedaan perspektif antara pengadilan yang satu dengan yang lainnya terkait ijin akses Komisi Yudisial memantau jalannya persidangan.

Selain menjalankan fungsi pengawasan terhadap perilaku hakim, KY juga melakukan analisis terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Analisis tersebut dilakukan secara akademik dan sistematis untuk melihat konsistensi penerapan hukum, pertimbangan hakim, pemenuhan hak korban, serta persoalan disparitas putusan. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap proses peradilan perkara TPKS.

“Forum ini diharapkan menjadi ruang konstruktif untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, saling berbagi masukan dan pengalaman nyata terkait kendala di lapangan, serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret kepada para pemangku kepentingan,” tambah Jumain, Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial.

Melalui penguatan kolaborasi tersebut, KY menempatkan masyarakat sipil sebagai bagian penting dalam membangun pengawasan partisipatif terhadap implementasi UU TPKS dan mendorong proses peradilan yang berintegritas, sekaligus memastikan perlindungan hak korban tetap menjadi perhatian dalam proses hukum.