Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Dedi Kusnadi, saat memaparkan mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak kepada Tim TATV, Kamis (23/07/2026).

SOLO, solotrust.com- Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II bersama Terang Abadi Televisi (TATV) menggelar siniar untuk meluruskan informasi terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, Kamis (23/07/2026).

Dalam siniar ini, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah II, Dedi Kusnadi, menegaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan pedoman internal bagi DJP dalam pengawasan perpajakan dan bukan kebijakan yang  ditujukan untuk masyarakat umum.

Menurut Dedi, keterlibatan aparat kewilayahan hanya sebatas membantu penyebarluasan informasi dan edukasi dari Dirjen Pajak kepada masyarakat bukan menjalankan kewenangan perpajakan.

"Kami memiliki tugas sosialisasi. Mereka membantu kami menyampaikan pemberitahuan kepada masyarakat, tidak ada tugas lain karena kewenangan tersebut berada pada pimpinan dan instansi yang berwenang," katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan klarifikasi terhadap informasi yang diterima, terutama yang beredar di media sosial, dengan mengacu pada sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak.

“Masyarakat ketika mendapat berita dari manapun harus ada klarifikasi apakah itu benar atau tidak, apapun beritanya harus melakukan klarifikasi dan kalau beritanya benar harus diformat, karena apabila ada berita yang tidak benar itu merupakan kewenangan kami,” imbuhnya.

Melalui siniar tersebut, Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai isi Surat Edaran SE-8/PJ/2026 dan tidak salah menafsirkan peran aparat dalam pelaksanaan tugas Direktorat.