Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang dari Fraksi PKS, Joko Widodo saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan yang digelar Komisi B DPRD Kota Semarang

SEMARANG, solotrust.com - Regulasi atau peraturan tentang ketahanan pangan mutlak diperlukan agar kebijakan bisa bersifat operasional. Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang dari Fraksi PKS, Joko Widodo menyampaikan hal itu saat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Pangan yang digelar Komisi B DPRD Kota Semarang.
 
Menurutnya, ketahanan pangan merupakan urusan strategis menjadi kewenangan pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat, mulai dari proses produksi hingga distribusi.
 
"Ketahanan pangan merupakan urusan pemerintah daerah, khususnya pemerintah Kota Semarang dalam menyelenggarakan urusan pangan dari hulu sampai hilir,” bilang Joko Widodo.
 
Ditambahkan, pembahasan raperda mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan produksi pangan, pemanfaatan lahan, penyediaan infrastruktur pendukung, hingga penguatan cadangan dan distribusi pangan daerah.
 
"Jika sudah tertata baik, otomatis akan memperkuat konsumsi pangan melalui diversifikasi pangan lokal agar masyarakat tidak bergantung pada satu jenis bahan pangan tertentu," kata Joko Widodo.
 
Ia mengharapkan Raperda Ketahanan Pangan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan optimal terkait penyediaan dan pengelolaan pangan bagi masyarakat Kota Semarang.
 
“Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menjamin ketersediaan pangan berkelanjutan dan memastikan masyarakat mendapatkan asupan pangan seimbang dan bergizi,” tutup Joko Widodo.