Mantan Ketua Umum Dema UIN Raden Mas Said Surakarta, Ayuk Latifah mengklarifikasi soal polemik mahasiswa baru wajib mendaftarkan pinjaman online dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) 2023, Rabu (30/08/2023)
SUKOHARJO, solotrust.com - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta akhirnya buka suara soal isu polemik kerja sama dengan pihak sponsor PT Infinity Plus Jakarta yang diduga pinjaman online (Pinjol) pada Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) 2023.
Bersama massa demonstrasi mengatasnamakan Aliansi Organisasi Mahasiswa (Ormawa) di rektorat kampus setempat, Rabu (30/08/2023), mantan Ketua Umum Dema UIN Raden Mas Said Surakarta, Ayuk Latifah mengklarifikasi beberapa poin menjadi perhatian, termasuk menepis pernyataan dilontarkan rektor kepada media.
Poin klarifikasi pertama, yakni kegiatan PBAK dan Festival Budaya, DEMA telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus secara rutin.
"DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta sudah melakukan koordinasi dengan pembahasan PBAK dan Festival Budaya pada tanggal, (nomor) satu, pertemuan pertama tanggal 3 Mei 2023," kata Ayuk Latifah kepada awak media.
Total sebanyak enam kali pertemuan dilakukan dengan pihak rektorat sebelum pelaksanaan kegiatan PBAK dimulai. Hasil pertemuan, tak ada hal tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan persiapan kegiatan.
Ia juga membenarkan DEMA menggandeng aplikasi pinjaman online sebagai mitra kerja sama kegiatan PBAK. Hal itu dibuktikan dengan pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Agustus 2023.
Namun hingga berita tentang polemik pinjol terbit di media, pihak rektorat malah menuding tak ada koordinasi soal ini.
"Isu yang beredar tentang nilai besaran uang atau dana sponsor yang sudah diterima DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta dan tidak adanya komunikasi dengan pihak rektorat terkait uang atau dana sponsor tidak benar. Pihak rektor mempunyai salinan perjanjian (PKS)," papar Ayuk Latifah.
"DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta telah melakukan pembatalan dengan mitra kerja sama atas instruksi surat pernyataan rektor, sehingga perjanjian kerja sama dalam kurung PKS tersebut dinyatakan gugur dan batal hingga diterbitkan Surat Keputusan Rektor terkait pembekuan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta," imbuhnya.
Alhasil pihak DEMA tak dapat melakukan klarifikasi lebih lanjut. Klarifikasi yang dapat dilakukan hanya pada 7 Agustus 2023 setelah berita polemik ini viral di media.
Ayuk Latifah menyebutkan, pembekuan DEMA oleh rektorat tak membuat pihaknya berhenti dan tidak melakukan penyelesaian masalah. Ia mengaku selalu berkoordinasi dengan pihak mitra kerja sama dan OJK, serta melakukan perlindungan terhadap data mahasiswa baru.
"Sampai saat ini, DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta tidak tinggal diam dan telah melakukan penyelesaian dengan pihak-pihak terkait, termasuk OJK, pihak mitra kerja sama, dan mahasiswa baru yang merasa dirugikan atas polemik yang terjadi," ungkap Ayuk Latifah.
Atas klarifikasi dan bentuk pertanggungjawaban DEMA, pihaknya menuntut jajaran kampus mencabut surat keputusan pembekuan DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta.
"Polemik ini harus terselesaikan dan dengan klarifikasi ini pihak DEMA UIN Raden Mas Said Surakarta menuntut pencabutan SK Rektor Nomor 1003 Tahun 2023 tentang Hasil Sidang Dewan Kehormatan Etik Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta," tukasnya. (riz)
