Polresta Solo menyarankan menutup sementara rumah warga diduga beralih fungsi menjadi tempat ibadah di Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
SOLO, solotrust.com - Polresta Solo menyarankan menutup sementara rumah warga diduga beralih fungsi menjadi tempat ibadah di Banyuanyar, Banjarsari, Solo.
Hal itu menyusul kejadian geger aksi penolakan warga pada Minggu (19/06/1023) lalu karena dianggap tak memiliki izin. Warga setempat pun sempat menempelkan poster berisi "Warga dan umat Muslim di Banyuanyar menolak pengalihfungsian rumah tinggal menjadi rumah ibadah di RT 02 RW 09 Banyuanyar".
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan setelah adanya laporan, kepolisian langsung mempertemukan pemilik rumah dan para warga.
"Kami menyarankan untuk tidak ada kegiatan. Saya kira demikian, jadi lengkapi semua syaratnya. Jika memang ingin mendirikan tempat ibadah," katanya di Mapolresta Solo, Selasa (20/06/2023).
Kendati harus tutup sementara, kapolresta meminta para warga untuk tetap bertoleransi dan menghormati antarumat beragama di Kota Solo. Terlebih, Solo sudah dikenal sebagai Kota Toleransi.
"Dalam aturannya, saling menjaga, saling menghormati antarumat beragama. Oleh sebab itu, kita tidak ingin hal tersebut menjadi gesekan kemudian meruncing, akhirnya menjadi hal yang mengganggu ketenangan masyarakat. Jadi kita menyarankan untuk lengkapi syaratnya," ujar Kombes Pol Iwan Saktiadi.
"Kami menyampaikan seperti itu. Kami mediasi dan semua pihak mengerti. Harapannya agar tidak melakukan hal-hal lain yang dapat merusak citra Surakarta atau Solo," lanjutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka juga telah menyarankan agar pengurus atau pemilik properti segera melengkapi izin terkait rumah untuk tempat ibadah agar mereka bebas menyelenggarakan kegiatan ibadah.
"Saya sarankan lengkapi dulu izin-izinnya. Setelah saya cek belum lengkap. Tidak apa-apa, setahu saya sekolah Minggu pindah-pindah," ungkap Gibran Senin (19/6/2023). (riz)
