Polresta Yogyakarta

YOGYAKARTA, solotrust.com – Proses hukum terhadap tersangka berinisial AY dalam kasus dugaan penggelapan dan penghimpunan dana ilegal di Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM Yogyakarta memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka kini telah resmi memasuki tahap 1 setelah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta.
 
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan pihaknya saat ini masih menanti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Petunjuk tersebut akan menentukan apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau masih memerlukan pelengkapan lebih lanjut.
 
"Kami sedang menunggu petunjuk dari JPU, apakah berkas sudah dianggap cukup atau masih ada kekurangan," kata Kompol Riski Adrian kepada wartawan, Rabu (08/04/2026).
 
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar print out rekening koran BCA 2016 dan 2018, dua lembar surat kesepakatan jual beli saham PT GPS ditandatangani GAS dan AP. Ada pula satu bendel akta notaris pendirian koperasi serta satu bendel akta pendirian koperasi yang dikeluarkan Kementerian Koperasi.
 
Tersangka AY sendiri dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 46 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 378 KUHP (penipuan), serta Pasal 372 KUHP (penggelapan).
 
Izin Keluar Negeri, meski Jadi Tersangka
 
Situasi kontroversial sempat terjadi lantaran AY diperbolehkan bepergian ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka. Keberangkatan tersebut tentu saja menimbulkan kekecewaan di kalangan nasabah korban yang mempertanyakan mengapa polisi tidak melakukan penahanan.
 
Kompol Riski Adrian menjelaskan, izin diberikan pada 27 Maret 2026 setelah AY mengajukan permohonan dengan alasan kemanusiaan, yakni mendampingi orang tua berobat di Singapura. Izin diberikan dengan catatan tersangka harus kooperatif dan bersedia hadir sewaktu-waktu jika dipanggil penyidik.
 
"Tersangka mengajukan permohonan kepada kami untuk mendampingi orang tuanya berobat ke luar negeri. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan yang bersangkutan selalu kooperatif, kami berikan kesempatan itu," jelas Kompol Riski Adrian.
 
Kembali Terlambat dari Jadwal
 
Berdasarkan izin yang dikeluarkan, AY dijadwalkan berangkat ke Singapura pada 29 Maret hingga 2 April 2026. Kendati demikian, hingga 3 April 2026 tersangka belum juga tiba di Yogyakarta.
 
AY beralasan kondisi medis ayahnya belum memungkinkan untuk meninggalkan rumah sakit sesuai anjuran dokter. Ia pun baru benar-benar kembali ke Yogyakarta dan mengonfirmasi keberadaannya di rumah pada 6 April 2026.
 
Pemeriksaan Tambahan segera Digelar
 
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil AY untuk menjalani pemeriksaan tambahan. Langkah ini diambil guna melengkapi petunjuk dari jaksa penuntut umum.
 
"Hasil koordinasi dengan jaksa, sambil menunggu P19, jaksa menyampaikan ada beberapa keterangan yang perlu digali kembali. Karena itu, penyidik berencana melakukan pemeriksaan tambahan secepatnya," pungkas Kompol Riski Adrian.
 
Latar Belakang Kasus
 
Sebelumnya, sejumlah nasabah Kospin PAM Yogyakarta melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Polresta Yogyakarta. Dua nasabah atas nama ISA dan LKS menjadi pelapor dengan harapan dapat menarik kembali uang mereka yang disetor sejak 2017.
 
Kasus ini bermula ketika para korban menitipkan dana ke Kospin PAM. Namun pada 2020, saat mereka hendak menarik uangnya, pengelola koperasi justru gagal membayar. AY diketahui sebagai pengelola Kospin PAM dan merupakan anak dari pengelola Kospin PAS yang saat ini masih menjalani perkara di pengadilan.