Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. (Foto: old.beacukai.go.id)
JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas (ballpress). Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta mewujudkan iklim usaha sehat dan berkeadilan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (ballpress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/06/2026), Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan kedua penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta mewujudkan persaingan usaha sehat dan adil.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat, dan negara,” tegasnya, dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, old.beacukai.go.id.
Lebih lanjut, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok. Tercatat dari total 268 kontainer diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.
“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan. Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 ball berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp37,5 miliar,” terangnya.
Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat. Hasil penindakan pada 19 hingga 21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp16,48 miliar.
Menkeu mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.
Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, penegakan hukum tak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.
Pemerintah, lanjutnya, akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta. Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan berlaku.
Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat ini diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Potensi kerugian negara tak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Pasalnya, pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.
Kendati demikian, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tak kalah besar. Selain dapat menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain.
“Peredaran balepress juga berisiko menjadi media penyebaran penyakit, baik berasal dari virus maupun bakteri yang melekat pada pakaian bekas. Di sisi lain, praktik tersebut juga dapat mengganggu keberlangsungan industri tekstil nasional dan mengurangi pangsa pasar bagi produk-produk pakaian hasil produksi dalam negeri,” jelas Purbaya Yudhi Sadewa.
Menkeu menegaskan, pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menambahkan, jajarannya akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas.
“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” pungkasnya.
