Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Anang Budi Utomo saat diwawancarai wartawan

SEMARANG, solotrust.com - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang, Anang Budi Utomo, angkat bicara mengenai polemik iuran dan transparansi dana Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Semarang yang tengah menjadi sorotan.
 
Persoalan ini mencuat setelah sejumlah guru mengeluhkan keanggotaan PGRI terkesan otomatis serta kewajiban iuran bulanan tanpa adanya transparansi anggaran. Para guru mengaku tak keberatan dengan nominalnya, melainkan mempertanyakan untuk apa dana itu digunakan.
 
Anang Budi Utomo menegaskan, meskipun Undang-Undang Guru dan Dosen mendorong guru untuk bergabung dalam organisasi profesi, keanggotaan tersebut tidak bersifat wajib dan harus didasari asas sukarela.
 
“Undang-undang menyebutkan guru wajib mengikuti organisasi profesi, namun tidak merujuk pada satu organisasi tertentu. Artinya, guru bebas memilih organisasi mana yang ingin mereka ikuti,” katanya, saat dihubungi, Selasa (05/05/2026).
 
Anang Budi Utomo menambahkan, PGRI bukanlah satu-satunya wadah bagi guru. Masih ada organisasi lain seperti Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) dan organisasi profesi sejenis yang bisa menjadi alternatif. Menurutnya, polemik ini muncul karena adanya persepsi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menjadi anggota PGRI.
 
“Jika muncul kesan pemaksaan, itulah yang menjadi masalah. Guru harus diberi kebebasan memilih tanpa ada tekanan,” tegas politisi Fraksi Golkar.
 
Lebih lanjut, Anang Budi Utomo menekankan, PGRI perlu membuktikan manfaat nyata bagi para anggotanya, terutama dalam hal advokasi saat guru menghadapi persoalan profesi. Hal ini krusial untuk menjaga kepercayaan anggota.
 
Selain manfaat, aspek transparansi pengelolaan dana juga menjadi sorotan tajam. Dengan jumlah guru di Kota Semarang mencapai ribuan, potensi dana terkumpul sangatlah besar.
 
“Jika rata-rata iuran Rp25 ribu dikali ribuan anggota, nilainya tentu fantastis. Wajar jika anggota bertanya uangnya digunakan untuk apa. PGRI harus berani transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
 
Anang Budi Utomo menyarankan agar laporan keuangan organisasi dapat diakses anggota sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ia meyakini tak ada niat penyalahgunaan dana, namun menilai adanya sumbatan komunikasi antara pengurus dan anggota.
 
“Di era keterbukaan ini, komunikasi adalah kunci. PGRI hanya perlu menjelaskan penggunaan dana tersebut dengan baik kepada anggotanya,” pungkas dia.
 
Melalui momentum ini, diharapkan PGRI Kota Semarang dapat memperkuat sistem transparansi dan meningkatkan pelayanan agar marwah organisasi tetap terjaga di mata publik.