Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda bersama Kasatreskrim AKP Wikan Sri Kadiyono memberikan keterangan pers terkait kasus penganiayaan anggota perguruan silat di kawasan Kebakkramat Karanganyar. Ungkap kasus ini digelar di Mapolres Karanganyar, Sabtu (20/06/2026)

KARANGANYAR, solotrust.com - Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan FM alias Surog, warga Desa Bulu, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo. Pemuda 20 tahun itu ditangkap pihak berwajib lantaran diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan di Jalan Raya Solo-Sragen KM 10, wilayah Kecamatan Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar.
 
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengungkap kejadian penganiayaan berupa pelemparan batu terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 dengan pelapor ANR (26) atau suami korban, warga Kebakkramat, Karanganyar.
 
"Kronologinya, pelaku ini melakukan pelemparan batu terhadap rombongan dari kelompok perguruan silat lain. Kebetulan korban warga biasa, tidak sengaja beriringan dengan kelompok lain," kata AKP Wikan Sri Kadiyono dalam ungkap kasus di Mapolres Karanganyar, Sabtu (20/06/2026).
 
Disebutkan, dalam kejadian ini, korban tindak penganiayaan adalah Bilqis Wahyu Fadhilah. Ia semula mengendarai sepeda motor dari arah Sragen menuju Solo. Saat berada di Selatan pertigaan Sroyo, Jaten, terjadi saling lempar batu antara kelompok orang tak dikenal dengan rombongan perguruan pencak silat.
 
Akibat peristiwa itu, Bilqis Wahyu Fadhilah mengalami luka dan dibawa berobat menuju RSU Indo Sehat. Ia lantas dirujuk ke Rumah Sakir Dr. Moewardi Solo untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 
 
"Akibat pelemparan batu itu, korban mengalami luka di bagian pelipis kanan. Kepala bagian atas juga harus dibedah untuk mengeluarkan pendarahan di dalam kepala. Sementara di bagian mata kiri mengalami lebam," beber AKP Wikan Sri Kadiyono.
 
Dalam aksi saling lempar batu itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu helm warna hitam, satu unit sepeda motor, satu kaus hitam, dan satu pasang sandal.
 
Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 262 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (joe)