(Ilustrasi)

JAKARTA, solotrust.com – Pemerintah akhirnya menetapkan penyesuaian hari cuti bersama Idul Fitri melalui SKB 3 Menteri yang ditetapkan tanggal 18 April 2018 lalu. Dalam keputusan tersebut, cuti bersama dimulai pada 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Namun Pemerintah juga menetapkan beberapa keputusan lain terkait cuti bersama tersebut. Mengingat sebelumnya ketetapan ini menuai protes dari sejumlah kalangan.

Baca juga : Menunggu Kepastian Cuti Bersama Lebaran, Hari Ini Diumumkan?

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, di Ruang Heritage, Kemenko PMK, Senin (7/5/2018). Berikut delapan poin keputusan terkait cuti bersama:

Sejumlah menteri dan kepala lembaga hadir dalam acara penjelasan tindak lanjut SKB 3 Menteri Tentang Cuti Bersama Idul Fitri 1439 H antara lain Menaker, Menhub, Mensos, Menkes, Mendagri, MenPan dan RB, Bank Indonesia, OJK, POLRI serta 13 perwakilan kementerian/lembaga lainnya.