Ekonomi & Bisnis

Kenaikan NJOP Berdampak pada Penjualan Properti

Ekonomi & Bisnis

26 Juli 2018 11:32 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com- Pemerintah memberlakukan aturan menaikkan angka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak 1 Juli 2018. Hal itu dinilai mempengaruhi kenaikan harga perumahan, terutama untuk perumahan komersial.

Sekretaris Real Estate Indonesia (REI) eks Karesidenan Surakarta, Oma Nuryanto mengatakan kenaikan NJOP berpengaruh pada kenaikan harga tanah.



"Kenaikan harga bahkan mencapai 30 persen dari harga sebelumnya. Apalagi ditambah dengan adanya kenaikan harga dolar," tuturnya, Rabu (25/7/2018).

Penerapan aturan tersebut berdampak pada penjualan. Banyak yang mempertimbangkan secara matang untuk melakukan transaksi. Meski begitu, ia masih lega sebab bunga bank dipertahankan untuk tidak dinaikan.

Dengan kenaikan NJOP ini, pihaknya berupaya untuk mengantisipasi penurunan daya beli, yaitu memberikan subsidi bunga. Ia berharap, subsidi bunga dapat sedikit mengurangi beban. Ia mengaku tidak bisa berbuat banyak, sebab kenaikan NJOP merupakan aturan dari pemerintah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKAD) Yosca Herman Soedradjad menerangkan, penyesuaian NJOP dilakukan tiga tahun sekali oleh pemerintah sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sejak 2012 lalu ketika pengelolaan pajak diserahkan ke Pemkot, belum ada penyesuaian NJOP, makanya dilakukan penyesuaian,” ujarnya.

Menurutnya, sejak kenaikan NJOP pada 1 Juli, penerapannya berbeda - beda antara satu lokasi dengan lokasi lain. Namun rata-rata kenaikannya di seluruh kota Solo mencapai 30 persen. (Rum)

(wd)