Hard News

Lelang Barang Rampasan, KPK Tawarkan Akik hingga Kiswah

Hard News

22 Juli 2018 14:45 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (kpk.go.id)

JAKARTA, solotrust.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, Rabu 25 Juli 2018 mendatang, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Adapun barang dilelang berjumlah 23 lot, terdiri atas batu akik, perhiasan, kain kiswah (penutup kabah), perangkat elektronik, mobil hingga tanah dan bangunan.

Melansir laman resmi Komisi Pemberantasan Korupsi, kpk.go.id, Minggu (22/07/2018), Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menjelaskan barang dilelang memiliki nilai limit/harga taksir mulai Rp58 ribu hingga lebih dari Rp14 miliar. Lelang barang rampasan ini merupakan salah satu upaya untuk mengembalikan uang dinikmati para koruptor, melalui mekanisme keuangan negara sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



Sementara pada Jumat (20/07/2018) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengadakan aanwijzing atau memperlihatkan obyek lelang kepada calon peserta lelang, bertempat di Gedung Merah Putih KPK. Obyek diperlihatkan, di antaranya satu paket handphone dan tas, satu buah cincin wanita berwarna perak dengan satu butir berlian 1,2 karat, satu unit Mercedes Benz tipe GL400 AT (X166) CKD model Jeep L.C.HDTP tahun pembuatan 2014 dan obyek lainnya sebanyak 23 lot (paket), semuanya dapat dilihat di https://www.djkn.kemenkeu.go.id/lelang/

Calon peserta lelang dapat mengikuti proses lelang dengan beberapa tahapan. Salah satunya wajib memiliki akun terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id. Pembuatan akun masih dapat dilakukan H-1 sebelum pelaksanaan lelang, kemudian wajib menyetorkan uang jaminan paling lambat pada Selasa, 24 Juli 2018 pukul 23:30 WIB.

Proses lelang diselenggarakan dengan cara e-conventional auction atau dikenal sebagai lelang dengan kehadiran peserta. Oleh karena itu, peserta lelang telah menyetorkan uang jaminan diwajibkan melakukan registrasi ulang pada saat berlangsungnya acara lelang, mulai pukul 10.00 hingga 11.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK.

(and)