Hard News

Penjelasan BPOM Terkait Susu Kental Manis

Hard News

07 Juli 2018 08:11 WIB

Ilustrasi

JAKARTA, solotrust.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan penjelasan terkait Susu Kental Manis (SKM). Dalam rilisnya, Jumat (6/7/2018), BPOM menyebut bahwa subkategori/jenis ini berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog.

“Subkategori susu kental dan analognya (termasuk di dalamnya SKM) merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya,” tulis BPOM.



Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).

“Susu kental dan analog lainnya memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda, namun seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi."

BPOM menjelaskan, susu kental biasa digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat, dll).

Dalam kasus ini, BPOM RI telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Review Pengaturan SKM, perkuatan pengawasan promosi dan penandaan SKM, sosialisasi tentang SKM dan produk sejenis agar SKM diproduksi, diedarkan, digunakan dan dikonsumsi dengan tepat.

“Surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen/importir/distributor SKM menegaskan label dan iklan SKM tidak boleh menampilkan anak usia di bawah lima tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak,” tulis BPOM.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap iklan di tahun 2017, BPOM menyampaikan bahwa terdapat tiga iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.

“Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi (khususnya gula, garam, lemak) seimbang,” tulis BPOM.

(way)