Hard News

Masa PPDB, Pemohon Legalisasi Akta Melonjak di Solo

Jateng & DIY

30 Juni 2018 14:36 WIB

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta, Suwarta. (dok. solotrust.com)

SOLO, solotrust.com -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surakarta mengklaim selama sepekan terakhir, pemohon legalisasi akta kelahiran meningkat drastis. Hal tersebut dikarenakan berkas kependudukan itu dianggap penting sebagai syarat mendaftarkan sekolah bagi putra-putri mereka.

“Biasanya dalam sehari di bawah 100 orang, tapi belakangan bisa sampai 800-an pemohon,” ungkap Kepala Dispendukcapil Suwarta, Kepada wartawan Kamis (28/6/2018) lalu.



Suwarta mangatakan, bertambahnya jumlah pemohon legalisasi akta kelahiran itu tidak lepas dari dimulainya pendaftaran peserta didik baru (PPDB) di Solo.

"bersamaan dengan itu, pemohon pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) juga melonjak. Pasalnya kartu tersebut merupakan salah satu syarat administratif bagi pendaftaran calon siswa," ujarnya

Padahal, pemkot sudah menyampaikan sosialisasi, bahwa syarat pendaftaran tidak harus melegalisasi berkas kependudukan oleh Dispendukcapil, melainkan hanya membawa salinan dan menunjukkan berkas aslinya saja.

Seperti dapat dilihat dalam laman resmi Dinas Pendidikan Kota Surakarta (dinaspendidikan.surakarta.go.id) juga sudah mencantumkan syarat PPDB tersebut. Calon peserta didik baru untuk jenjang TK hingga SMP/sederajat tidak perlu menyertakan berkas kependudukan yang dilegalisasi pemkot kepada panitia pendaftaran.

"Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran calon siswa hanya perlu difotokopi tanpa harus disahkan Dispendukcapil," terang Suwarta.

Meski begitu, Suwarta menambahkan, pihaknya akan melayani pemohon yang membutuhkan legalisasi berkas kependudukan, sebagaimana tugas pegawai Dispendukcapil.

"Kami buka semua loket, jadi pelayanan proses legalisasi tidak membutuhkan waktu lama dan setiap pemohon mendapatkan maksimal lima lembar berkas yang dilegalisasi,” tutup Suwarta. (adr)

(wd)