Hard News

Polda Jateng Bekuk Perampok Spesialis Emas Bersenjata Api

Hard News

7 Juni 2018 20:02 WIB

barang bukti emas hasil kejahatan yang berhasil diamankan Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. (solotrust.com/vita)

SEMARANG, solotrust.com- Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah berhasil membekuk komplotan perampok emas dalam jumlah besar. Kelompok perampok berhasil menggasak emas dengan total 30 kg berupa perhiasan. Komplotan tersebut terdiri dari John Luter Piri (54), Agus Triana (34), Dedi (28), santoso (38)  dan Be (35) yang berasal dari Sulawesi dan  tinggal di Semarang.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain emas 10 kg dengan nilai Rp 1,5 miliar, kemudian berbagai perhiasan emas dengan nilai Rp 200 juta, senjata api dan borgol juga ikut diamankan.



modus yang dilakukan yaitu dengan mengincar distributor emas yang sedang menuju ke toko emas dan mengenali pola serta kebiasaan dari distributor emas yang akan ngedrop emasnya ke toko-toko emas.

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono saat jumpa pers di Mapolda Jateng Rabu (6/6/2018)  mengatakan, hasil kejahatan 30 kg emas itu diperoleh dari dua lokasi, yaitu di Jalan Raya Purwodadi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan dengan korban karyawan distributor emas dengan kerugianya 22 kg emas pada tanggal 14 Februari 2018dan lokasi kedua di Jalan Raya Guci, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal dengan korban penjual emas dan kerugian sebanyak 8 kg emas pada tanggal 24 Mei 2018.

“Pelaku itu sudah membaca kebiasaan dari para distributor emas. Pelaku membuntuti korban, kemudian di tempat yang sepi, disalip dan dihentikan kemudian ditodong menggunakan pistol ini. Korban diikat, dilakban di borgol lalu dibawa ke tempat yang lebih sepi, dibuang, BBnya diambil.” Jelas Kapolda Jateng.

Dari hasil  kejahatan itu ada yang dijual dan dibelikan mobil, ada juga yang disimpan di dalam tanah. Aksi komplotan tersebut kemudian dibongkar oleh tim Jatanras Polda Jateng hingga akhirnya mereka ditangkap di Jakarta Timur pekan lalu.

Para tersangka kini harus mempertangungjawabkan perbuatannya, mereka di jerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (vita)

(wd)

Berita Terkait

Nekat! Aksi Perampok Ancam Korban saat Berada di ATM Terekam CCTV

Polisi Ringkus Kawanan Pelaku Perampokan Rp561 juta di Semarang

Todongkan Pistol, Pria Berjaket Ojol Rampok SPBU

Perampok Bergolok Satroni Minimarket di Bogor, Gasak Duit Rp18 Juta

Perampok Tusuk Perut Driver Taksi Online di Boyolali Dengan Obeng

Geledah Motor SG, Polisi Temukan Celurit di Jok Motor

Sahid Tour and Travel dan BSI Gelar Pramanasik untuk Calon Jemaah Haji

Arief Rosyid Ajak Pemuda di Solo Semangatkan Visi Indonesia Emas 2045

Pemkot Semarang Gencar Vaksinasi Polio, Bebaskan Generasi Emas Indonesia dari Lumpuh Layu

Wujudkan Indonesia Emas, Remaja Didorong Terlibat Program Daulat Pangan

Ribuan Warga Boyolali Tumplek Blek di Tradisi Saparan, 30 Ribu Apem Disebar

Tradisi Sebaran Apem Keong Emas di Banyudono Boyolali, 30 Ribu Kue Apem jadi Rebutan

Polresta Solo Ringkus Komplotan Maling Spesialis Indekos Wilayah UNS

Terlilit Hutang, Sopir Truk Nekat Embat Sepeda di Musala

The Power of Emak-Emak, 2 Wanita Ngamuk Hajar Pria Diduga Maling Ponsel.

Ussy-Andhika Pratama Kemalingan saat Iduladha, Spion Mobil Mewahnya Raib

Clingak Clinguk..! Maling Buka Pintu Kabin dan Berhasil Ngembat HP Milik Sopir Truk

Bobol Rumah Warga, 2 Orang Residivis Curanmor Disikat Reskrim Polsek Cepu

Curi Sepeda Motor, Penjual Bakso Keliling Masuk Bui

Sialnya Komplotan Pencuri Amatir, Gasak 56 iPhone Berakhir di Bui

Pembobol Konter HP di Teras Boyolali Dibekuk Polisi

3 Personel TNI AU Gagalkan Pencurian Kabel Telekomunikasi 1000 Meter

Parah! Bukannya Bangun Rumah Tangga Harmonis, Suami Istri Malah Jadi Malmot

Duh! Ratusan Barrier Besi Jalan di Solo Hilang, Pencuri Nyamar Pakai Atribut Proyek

Berita Lainnya