Pend & Budaya

Menko PMK Puan Tegaskan Tidak Ada Potongan Dalam Penyaluran KIP

Pend & Budaya

6 Juni 2018 17:02 WIB

Menko PMK, Puan Maharani dalam acara silaturahmi bersama penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Selasa (5/6/2018). (solotrust.com/adr)


SOLO, solotrust.com- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani menerima keluhan dari masyarakat terkait program Kartu Indonesia Pintar (KIP).



Keluhan itu diterima saat menggelar acara silaturahmi dengan penerima bantuan sosial dari pemerintah pusat di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Selasa (5/6/2018).

Di tengah acara itu, Puan mengajak dialog masyarakat yang hadir, salah satu diantaranya ialah seorang pelajar bernama Aldi Afrizal yang merupakan seorang siswa kelas XII SMAN 8 Surakarta

Dalam dialognya bersama Puan, Aldi mengaku baru menerima dana KIP senilai Rp 500 ribu dari yang semestinya ia terima sebesar Rp 1 juta.

"Saya tahun ini hanya menerima Rp 500 ribu, kalau tahun 2017 lalu langsung menerima Rp. 1 juta" kata Aldi saat berdialog dengan Puan.

Merujuk ketentuan, Puan Maharani menjelaskan bahwa penyaluran dana KIP harus sesuai dengan peraturannya, Rp 450 ribu untuk siswa Sekolah Dasar (SD), Rp 750 ribu untuk siswa Sekolah Menengah Pertama  (SMP) dan Rp 1 juta untuk siswa Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK).

Dikatakan Puan, dana tersebut diberikan dalam bentuk tabungan dan dapat dicairkan oleh siswa di bank yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Bantuan KIP sengaja tidak dilakukan secara tunai untuk mengurangi resiko pemotongan.

“Saya tegaskan KIP sama sekali tidak ada potongan,” tegas Puan Maharani saat ditemui wartawan usai acara silaturahmi di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Selasa (5/6/2018) sore.

"Uang tersebut bisa diambil setiap kenaikan kelas, dan bisa untuk beli perlengkapan belajar," imbuhnya

Menyikapi temuan itu, Puan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemkot Surakarta untuk mengevaluasi dan menyelesaikan masalah itu.

Akan tetapi, Puan mengklaim tidak ada temuan masalah pada program bantuan sosial dari pemerintah pusat lainnya.

"Untuk penerima program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak ada maslaah berarti, begitu juga Program Keluarga Harapan (PKH), Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SK-TPG), BPNT sudah bisa dicairkan, semua bisa mengambil beras telur, hanya ada sedikit masalah pada penerima KIP, menangani hal itu, saya akan berkoordinasi dengan Mendikbud dan Wali Kota Solo, kalaupun ada masalah case by case akan kita evaluasi," katanya.

Terakhir Puan berpesan kepada penerima bantuan KIP agar bantuan itu dipergunakan untuk belanja peralatan sekolah bukan untuk beli handphone, jajan dan lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan sekolah.

"Bisa dibelikan tas, perlengkapan sekolah, kaus kaki, baju seragam, topi, hijab , dan harus digunakan semuanya untuk kepentingan sekolah, bukan untuk jajan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang juga turut hadir mendampingi Menko PMK dalam acara itu menjelaskan, bahwa tidak ada pemotongan dalam program KIP dan Kemendikbud segera menyelesaikan kasus yang dialami salah satu pelajar SMAN 8 Surakarta itu.

"Skema pencairan KIP dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp 500 ribu tahap pertama, dan Rp 500 ribu di tahap kedua" terangnya. (adr)

(wd)