Hard News

Wanita Bisu Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diamankan di Purwokerto

Hard News

5 Juni 2018 13:29 WIB

Tersangka pencuri spesialis rumah kosong diamankan di Mapolsek Purbalingga. (Dok Humas Polres Purbalingga)

PURWOKERTO, solotrust.com – Petugas dari Polsek Purbalingga, Purwokerto berhasil menangkap seorang wanita spesialis pencuri rumah kosong. Wanita yang diketahui tunawicara (bisu) itu diamankan petugas berikut barang buktinya di sebuah hotel di Purwokerto saat menginap bersama teman lelakinya.

Kapolsek Purbalingga AKP Jaenul Arifin saat memberikan konfirmasi, Senin (4/6/2018) mengatakan bahwa tersangka pencurian adalah ES (26), asal Kawunganten, Cilacap yang berdomisili di Kelurahan Mersi Purwokerto Timur.



Tersangka diamankan setelah mencuri di rumah korban bernama Heri Prastowo Wisnu (49) warga Kelurahan Purbalingga Lor RT 2 RW 6, Purbalingga.

Pencurian dilakukan pada Minggu (3/6/2018) pagi, saat rumah kosong ditinggal penghuninya. Saat itu tersangka berhasil menggondol sejumlah barang berharga dan uang tunai Rp23 juta yang disimpan di lemari sudah hilang.

“Anggota Polsek Purbalingga yang mendapati laporan (dari korban, red) kemudian mendatangi TKP pencurian dan meminta keterangan sejumlah saksi. Selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku bisa diamankan berikut barang buktinya, Minggu (3/6/208) malam,” kata Kapolsek dalam keterangan resminya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk OPPO warna putih, satu unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi R 4502 BR berikut STNK dan BPKB, uang tunai Rp5 juta, satu lembar kuitansi Toko Emas Nusantara Semarang dan sejumlah pakaian.

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari rumah yang kosong atau ditinggal penghuninya. Kemudian pelaku mencongkel pintu dan masuk mencari barang berharga. Setelah mendapatkan barang curian kemudian pelaku kabur meninggalkan rumah,” jelas Kapolsek.

Tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan pernah menjalani hukuman. Sebelumnya ia pernah tertangkap warga saat melakukan aksinya di wilayah Kelurahan Kandanggampang Purbalingga, pada Oktober 2017 lalu.

“Tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan, karena tunawicara kita hadirkan juru bahasa isyarat dari Sekolah Luar Biasa (SLB) Purbalingga, sebagai penerjemah dalam pemeriksaan. Kepadanya kita kenakan pasal 363 KUHP tentang pecurian dengan pemberatan,” tutur Kapolsek.

(way)