Hard News

Pemkot Surakarta Larang Jasa Penukaran Uang Baru di Pinggir Jalan

Jateng & DIY

28 Mei 2018 12:30 WIB

Jasa penukaran uang baru di pinggir jalan biasanya mulai marak jelang Lebaran. (dok)

SOLO, solotrust.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta melarang jasa penukaran uang baru di pinggir jalan. Biasanya, dua pekan sebelum Lebaran para penyedia jasa penukaran uang baru menjamur di sejumlah ruas titik jalan Kota Solo, seperti jalan Slamet Riyadi hingga Jalan Jenderal Sudirman.

Bahkan, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta terus melakukan pemantuan. Mereka tak segan melakukan penertiban, jika ada yang nekat menawarkan jasa tersebut di pinggir jalan.



”Pemantuan terus kita lakukan, memang sifatnya menjajakan jasa, tetapi di sana ada perdagangan uang. Sehingga mereka tak boleh beroperasi di Solo,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Agus Sis Wuryanto kepada wartawan belum lama ini.

Biasanya mereka sudah menyiapkan papan bertuliskan Jasa Penukaran Uang Baru. Di sana uang sudah berada di dalam plastik. Biasanya mereka mematok jasa 10 hingga 15 persen jika ingin menukar dengan uang baru.

”Selain itu kami melihat ini rawan tindakan kejahatan, misalnya uang palsu dan juga rawan terjadi kecekelakaan. Karena mereka melakukan transaksi di pinggir jalan raya,” katanya. (dit)

(wd)