Hard News

Begini Nasib Pria yang Todongkan Air Gun di Solo

Jateng & DIY

26 Mei 2018 17:32 WIB

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Sabtu (26/5/2018).

SOLO, solotrust.com- Seorang mahasiswa asal Pajang, Laweyan, Peta Oky (25) harus berurusan dengan pihak keamanan. Pasalnya, ia melakukan penembakan dengan menggunakan air gun, pada Jumat (25/5/2018) kemarin. Bahkan, kejadian ini sempat viral di media sosial, mengingat ada seseorang yang melakukan perekaman saat kejadian tersebut.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Surakarta, Sabtu (26/5/2018) mengatakan, kejadian itu terjadi di kawasan Kleco. Waktu itu, mobil yang dikendarai Peta bersenggolan dengan sebuah sepeda motor. Karena tidak terima, Peta langsug membuka jendela kaca mobilnya dan menodongkan air gun tersebut. Bahkan, Peta juga sempat menembakan, namun mengenai sepeda motor.



“Setelah berjalan, Peta kembali menembaki korban sebanyak dua kali, salah satunya mengenai punggung,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebuah air gun model makarov 4.5 mm dan mobil milik pelaku.

Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu Peta mengakui, jika melakukan hal tersebut lantaran ia emosi. (dit)

(wd)