Hard News

Kabar Gembira! Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13

Hard News

23 Mei 2018 14:57 WIB

Presiden Joko Widodo (Dok)

JAKARTA, solotrust.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para aparatur sipil negara (ASN) serta pensiunan.

“Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, seluruh PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri,” jelasnya di Istana Negara, Rabu (23/5/2018) siang.



Jokowi mengutarakan, pemberitan THR tahun ini kepada para pensiunan terasa istimewa. Sebab baru tahun ini pensiunan mendapatkan THR.

“Dan ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dari tahun sebelumnya. THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan,” katanya.

THR direncanakan cair pada awal Juni, sementara gaji ke-13 dbayarkan awal Juli. Dengan adanya pemberian THR dan gaji ke-13 ini, Jokowi berharap khususnya para ASN untuk lebih meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada publik.

”Kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayanan publik secara keseluruhan,” tutupnya.

(way)