Hard News

Pekan Ini, Warga Jebres Tengah Terima SP 3

Jateng & DIY

16 April 2018 16:26 WIB

Kepala Satpol PP Surakarta, Sutardjo. (solotrust-vin)

SOLO, solotrust.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta akan segera melayangkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada warga Jebres yang menempati lahan Hak Pakai (HP) Pemkot 105 pada pekan ini.

Sesuai regulasi yang ada, SP 3 akan berlaku selama tiga hari. Hal ini dilakukan seiring masa berlaku SP 2 yang telah berakhir pada pekan lalu.



Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta, Sutardjo, mengatakan pihaknya telah menjalankan sesuai regulasi yang ada. Jika warga masih ngotot tinggal di lahan HP 105, pihaknya tak akan sungkan membongkar hunian warga secara paksa.

Baca juga : SP 2 Diberikan, Warga Jebres Tengah Pilih Bertahan

"SP 3 ini nanti kita akan berikan pekan ini. Kalau mereka memang siap untuk ambil uang (biaya bongkar dan angkut), kenapa harus kita bongkar paksa atau kita berikan SP 3. Kalau memang tidak mau mengambil uang ya dengan sangat terpaksa SP 3 akan kita berikan," tegas Sutardjo saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (16/4/2018).

Dikatakannya, sejumlah warga telah mengambil keputusan untuk menerima penawaran dari Pemkot. Sutardjo mengatakan, Pemkot tetap membuka komunikasi jika ada warga yang mulai berubah pikiran. Dirinya berharap seluruh warga yang terdampak perluasan Solo Techno Park (STP) itu bersedia menerima tawaran dari Pemkot.

"Sudah ada beberapa warga yang menerima biaya bongkar dan angkut. Setelah mereka menerima, kita juga minta kepada warga agar secepatnya membongkar secara mandiri," tandas Sutardjo.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Surakarta, Arif Darmawan menambahkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan warga. Pemkot, kata dia, juga telah menawarkan warga yang tidak memiliki rumah bisa menempati Rusunawa.

Begitu juga bagi warga yang memiliki usaha di rumahnya, Pemkot memberikan ruang usaha di Pasar Panggungrejo.

"Solusi ini yang terus kita tawarkan kepada mereka. Namun demikian, tidak boleh seseorang itu sakarepe dewe (seenaknya sendiri) atau pokoke. Apalagi dibantah tanpa ada dasar yang bisa diterima, maka kita sesuaikan dengan regulasi," ujar Arif. (vin)

(way)