Hard News

Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar di Musnahkan

Hard News

14 April 2018 09:37 WIB

Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang musnahkan barang bukti berupa produk pangan, jamu dan obat-obat tanpa izin edar. (solotrust.com/vita)

SEMARANG, solotrust.com- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Semarang memusnahkan barang bukti berupa produk pangan, jamu dan obat-obat lain tanpa izin edar, Jumat (13/4/2018) di halaman Kantor Balai POM Kota Semarang. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah kasus dengan nilai total Rp 1,7 miliar.

Produk pangan, jamu dan obat-obatan tak berizin itu di musnahkan menggunakan mesin incinerator atau alat pembakar.



Kepala BBPOM Semarang Endang Pudjiwati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hanyalah sebagian kecil dari seluruh hasil sitaan, sisanya akan dimusnakan secara massal di Cileungsi dengan petugas gabungan lainnya.

 “Secara keseluruhan jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu terdiri dari 21 item obat tradisional illegal, 58 item kemasan obat tradisional, pangan ilegal dan obat ilegal 1 item.” Jelasnya.

Barang bukti ini merupakan hasil ungkap lima kasus penyalahgunaan izin edar produk obat-obatan dan makanan sepanjang tahun 2017 dan 2018, meliputi satu kasus pangan ilegal di Pati, tiga kasus di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.

barang bukti tersebut disita karena rata-rata semua ada tanda registrasinya, tetapi sewaktu di cek menggunakan aplikasi Balai POM, hasilnya tidak terdaftar.

Di antara barang bukti yang dimusnahkan terdapat pula hampir 100 ribu butir pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol). Ribuan pil itu adalah hasil sitaan pasca penggerebekan di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang beberapa waktu lalu.

Endang mengimbau kepada setiap warga untuk kembali mengecek tanda registrasinya sebelum membeli dan mengonsumsi produk-produk pangan, jamu maupun obat-obatan  

Para tersangka yang memproduksi produk-produk pangan, jamu dan obat-obatan ilegal tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan bakal dijerat pasal 196 dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun atau denda sebesar Rp 1,5 Miliar. (vita)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya