Hard News

Menyasar ke Perkampungan, Panwaslu Tertibkan APK Sebanyak Ini

Jateng & DIY

12 April 2018 15:15 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com- Panwaslu Kota Surakarta kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng) 2018. Setelah awal Maret lalu menertibkan APK di kawasan Jalan Raya, kini giliran melakukan penertiban di area perkampungan, pada Selasa-Rabu (10-11/4/2018) kemarin.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Kota Surakarta, Poppy Kusuma kepada Solotrust.com, Kamis (12/4/2018) mengatakan, dari penertiban selama dua hari tersebut, pihaknya berhasil menertibkan 386 APK dari lima kecamatan yang ada di Kota Bengawan.



”Dari total 386 itu, terdiri dari 150 spanduk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 236 buah bendera. Kami juga bersihkan poster-poster yang tertempel di tiang listrik maupun tembok,” jelas Poppy.

Poppy menerangkan, pada hari pertama melakukan penertiban di area perkampuingan di Kecamatan Banjarsari dan Jebres. Sedangkan di hari kedua, di tiga kecamatan yakni Serengan, Pasar Kliwon dan Laweyan.

”Ini bagian dari tindak lanjut kita saat penertiban dahulu, selain melarang pemasangan APK di lokasi white area, juga menggangu keindahan kota Solo,” katanya.

Meski sudah melakukan penertiban, namun pihaknya akan tetap melakukan pemantuan. Jika masih ada yang nekat melakukan pemasangan, tak segan pihaknya akan melakukan penertiban. (dit)

(wd)

Berita Terkait

Berita Lainnya