Hard News

Kemenag Awasi Biro Umroh Pakai Sipatuh

Hard News

4 April 2018 13:08 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (Dok solotrust.com)

JAKARTA, solotrust.com – Permasalahan biro perjalanan umroh yang gagal memberangkatkan jemaahnya menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag pun dituntut untuk lebih ketat melakukan pengawasan kepada biro-biro umroh yang ‘nakal’ dalam pengelolaannya.



Setelah menindak tegas biro umroh ‘nakal’ dengan mencabut izin operasionalnya, kini Kemenag telah memiliki langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa First Travel terulang kembali.

Baca juga : Kemenag Cabut Izin 4 Biro Perjalanan Umroh Bermasalah

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat menerima kunjungan Wakapolri Komjen Syafruddin di gedung Kemenag, Rabu (4/4/2018) menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan dua hal. Pertama, melakukan revisi regulasi sehingga Kemenag mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam tugas pengawasan.

Saat ini, Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Upaya kedua menurut Menag, adalah membangun sistem pengawasan berbasis elektronik. Kemenag disebutnya akan segera merilis Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Sipatuh).

“Melalui sistem ini, akan saling terkoneksi antara calon jemaah umrah, PPIU, Kemenag dan KBSA (Kedutaan Besar Saudi Arabia). Ini dilakukan agar monitoring penyenggaraan umrah tidak hanya dilakukan Kemenag, tapi juga masyarakat,” terangnya.

(way)