Hard News

Bawaslu dan PPATK Tindak Tegas Panyalahgunaan Dana Kampanye

Hard News

26 Maret 2018 23:38 WIB

Ilustrasi (Pixabay.com)

PALEMBANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan bersikap tegas terhadap penyalahgunaan dana kampanye oleh calon kepala daerah. Hal ini dibutuhkan guna mewujudkan pemilihan kepala daerah bebas korupsi, serta membentuk pemerintahan bersih dan akuntabel.

“Bawaslu bersama PPATK akan tegas di dalam melakukan penindakan terhadap calon kepala daerah untuk melaporkan dana kampanye guna mengantisipasi penyalahgunaan dana kampanye,” ujar anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar di Focus Group Discussion (FGD) di Palembang, Sumatera Selatan, baru-baru ini, sebagaimana dilansir dari laman resmi Badan Pengawas Pemilu, bawaslu.go.id, Senin (26/03/2018).



Fritz Edward Siregar menegaskan  dalam UU pemilihan ada beberapa hal membuat calon kepala daerah bisa didiskualifikasi. Seperti pasangan calon terbukti memberikan mahar politik, melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum proses pilkada tanpa seizin menteri, melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif, serta menerima dana kampanye dari yang tidak jelas.

“Undang-Undang mengatur seseorang yang menjadi calon kepala daerah mempunyai rekening khusus dana kampanye yang berisikan laporan awal dana kamapanye, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, pemasukan dan pengeluaran dana kampanye serta laporan akhir dana kampanye,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Fritz Edward Siregar menuturkan laporan akhir dana kampanye akan diaudit secara keseluruhan mulai dari awal hingga akhir. Nantinya, laporan itu dapat diakses oleh publik.

“Apa yang selama ini terjadi dalam laporan dana kampanye hanya bersifat audit kepatutan saja. Fungsi adanya laporan ke publik dan masyarakat dalam laporan dana kampanye akan memberikan kesamaan dan kesetaraan sesama pasangan calon mengenai batasan-batasan pengeluaran dan pemberian dana kampanye,” pungkasnya.

()